Bea Cukai Palembang musnahkan barang sitaan Rp1,8 miliar

id bea cukai, barang sitaan, sitaan, penyelundupan, musnahkan barang sitaan, cukai

Bea Cukai Palembang musnahkan barang sitaan Rp1,8 miliar

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Palembang, musnahkan barang bukti penyelundupan.(Foto Antarasumsel.com/16/Yudi Abdullah)

...Sepanjang 2013 hingga 2016 ini telah dilakukan 70 kali penindakan kasus penyelundupan dan disita sembilan jenis barang yang masuk ke negara ini tidak sesuai dengan ketentuan hukum...
Palembang (Antarasumsel.com) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Palembang, Sumatera Selatan, melakukan pemusnahan barang sitaan atau barang milik negara yang telah tersimpan sejak tiga tahun terakhir senilai Rp1,8 miliar.

"Sepanjang 2013 hingga 2016 ini telah dilakukan 70 kali penindakan kasus penyelundupan dan disita sembilan jenis barang yang masuk ke negara ini tidak sesuai dengan ketentuan hukum," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Palembang Medy Kasim, di Palembang, Rabu.

Sembilan jenis barang sitaan yang dimusnahkan pada acara pemusnahan barang milik negara di kawasan Pelabuhan Boom Baru Palembang itu, yakni rokok/hasil tembakau sebanyak 2,6 juta batang, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 15.247 botol, tekstil 749 rol, makanan dan minuman 413 pak, dan kosmetika sebanyak 22.281 buah.

Kemudian barang elektronik sebanyak 56 unit, senjata jenis pistol (airsoft gun) 36 pucuk, senjata tajam seperti pisau dan pedang 109 buah, serta mainan/alat bantu seks (sex toys) sebanyak 630 buah, katanya.

Medy menjelaskan bahwa pihaknya melakukan penindakan terhadap barang kena cukai seperti hasil tembakau/rokok dan minuman MMEA karena tidak dilekati pita cukai yang diwajibkan.

Penindakan itu dilakukan sesuai dengan pasal 29 Undang Undang No.39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 1995 tentang Cukai dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Sedangkan penindakan terhadap barang berupa tekstil, sex toys, makanan, minuman, kosmetika, elektronik, pistol (airsoft gun), dan senjata tajam karena merupakan barang yang termasuk kategori larangan/pembatasan impor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar.

Penindakan tersebut dilakukan sesuai pasal 53 UU No.17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas UU No.10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan dan berpotensi merugikan keuangan negara berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Barang milik negara atau barang selundupan/ilegal itu disita melalui Pelabuhan Boom Baru Palembang, Bandara Sultan Mahmub Badaruddin II, dan Kantor Pos.

Pemusnahan barang bukti penyelundupan itu dilakukan dengan cara dibakar, digilas dengan alat berat, dan dipotong-potong menggunakan alat/mesin pemotong baja.

Nilai barang bukti yang dimusnahkan itu mencapai Rp1,8 miliar dan berpotensi merugikan keuangan negara Rp1,2 miliar lebih karena tidak membayar cukai dan pajak barang masuk (impor), kata Medy.