Polda Sumsel tekan kejahatan menggunakan senpi

id senpi, polda, polda sumsel, kejahatan menggunakan senpi, senjata api rakitan

Polda Sumsel tekan kejahatan menggunakan senpi

Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi Maryoto menunjukkan senpi yang diamankan dari masyarakat. (Foto Antarasumsel.com/17/Yudi Abdullah)

...Kasus kejahatan menggunakan senpi akan terus diminimalkan dengan meningkatkan kegiatan penertiban kepemilikan senjata api dan memproses siapapun yang memiliki senpi dengan hukuman seberat-beratnya...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan pada 2017 berupaya menekan kasus kejahatan menggunakan senjata api yang cukup meresahkan masyarakat sepanjang tahun lalu.

"Kasus kejahatan menggunakan senjata api (Senpi) akan terus diminimalkan dengan meningkatkan kegiatan penertiban kepemilikan senjata api dan memproses siapapun yang memiliki dan menyalahgunakan senpi dengan sanksi hukum seberat-beratnya," kata Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Palembang, Kamis.

Menurut dia, sepanjang 2016 pihaknya berhasil mengungkap puluhan kasus kejahatan yang menggunakan senjata api dan menertibkan ribuan pucuk senjata api rakitan dan buatan pabrik yang dimiliki masyarakat secara ilegal atau tidak memiliki izin.

"Sepanjang 2016 jajaran Polda Sumsel di 17 kabupaten/kota mengamankan 1.221 senjata api rakitan dan buatan pabrik berbagai jenis dari masyarakat dan pelaku tindak kejahatan," ujar Agung.

Ribuan senjata api yang diamankan dari pelaku kejahatan, hasil operasi penertiban, dan yang diperoleh dengan cara penyerahan secara sukarela oleh masyarakat dengan perincian 306 senjata api laras pendek dan 915 senpi laras panjang.

Senjata api tersebut paling banyak diamankan dari wilayah hukum Polres Muaraenim yakni sebanyak 640 pucuk dengan perincian 521 senjata api laras panjang dan 119 laras pendek.

Kemudian dari wilayah hukum Polres Ogan Komering Ilir (OKI) sebanyak 219 pucuk dengan perincian 135 senjata api laras panjang, dan 84 laras pendek.

Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur sebanyak 89 pucuk dengan perincian 58 senjata api laras panjang, dan 31 laras pendek.

Senjata api yang diamankan dari berbagai wilayah Polres itu dalam waktu dekat akan dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan alat pemotong baja, katanya.

Dia menjelaskan, memiliki senjata api secara ilegal merupakan pelanggaran hukum berat karena dapat disalahgunakan untuk melakukan tindak kejahatan serta menghilangkan nyawa orang lain.

Bagi masyarakat yang kini masih memiliki atau menyimpan senjata api baik buatan pabrik maupun rakitan diminta untuk segera menyerahkannya ke Polda atau Polres dan Polsek terdekat.

Masyarakat yang menyerahkan koleksi senjata api rakitan secara sukarela tidak akan diproses secara hukum, namun sebaliknya jika terjaring operasi penertiban senpi akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, ujar mantan Kakorlantas Polri itu.