KLH Mukomuko terima tujuh pengaduan pencemaran

id pencemaran, Kantor Lingkungan Hidup, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, pengaduan masyarakat, pencemaran lingkungan hidup

KLH Mukomuko terima tujuh pengaduan pencemaran

Ilustrasi - Pencemaran sungai (ANTARA FOTO)

....kalau pun terjadi pencemaran lingkungan, perusahaan tersebut cepat melaporkan ke instansi itu guna dicarikan solusi penanganannya....
Mukomuko (Antarasumsel.com) - Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, selama tahun 2016 menerima sebanyak tujuh pengaduan dari masyarakat setempat terhadap berbagai aktivitas pencemaran lingkungan hidup di daerahnya.

Kepala Seksi Hukum dan Pengawasan Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Iwan, di Mukomuko menyebutkan bahwa jumlah pengaduan masyarakat terhadap aktivitas pencemaran lingkungan hidup pada tahun 2016 turun dibandingkan tahun 2015 sebanyak sebanyak sembilan pengaduan.

"Jumlah pengaduan masyarakat pada tahun turun karena semakin meningkatkan kesadaran salah satunya pihak pabrik kelapa sawit untuk tidak melakukan pencemaran lingkungan," ujarnya.

Ia mengatakan, kalau pun terjadi pencemaran lingkungan, perusahaan tersebut cepat melaporkan ke instansi itu guna dicarikan solusi penanganannya.

Pada saat itu, menurut dia, banyak ikan di sungai yang mati, dan perusahaan minta KLH mukomuko menganalisa penyebabnya lantaran limbah perusahaan tersebut atau tidak.

"Sebelum masyarakat melaporkan perusahaan itu, perusahaan tersebut terlebih dahului melaporkan kejadian itu kepada KLH agar cepat ditangani," ujarnya.

Pihaknya, diungkapkan dia, menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) nomor 32 tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup.

Ia menjelaskan, dalam UU tersebut diatur tentang cara penyelesaian masalah pencemaran lingkungan di luar dan di dalam pengadilan.

"Mayoritas penyelesaian di luar pengadilan karena pihak yang melakukan pencemaran lingkungan tersebut bersedia memulihkan dampak pencemaran lingkungan tersebut," ujarnya.

Selain itu, ia menyebutkan, sebanyak tujuh pengaduan masyarakat terhadap dugaan pencemaran air sungai oleh pembangunan pabrik PT KAS dan pengaduan kegiatan penebangan sempadan Danau Nibung.

Kemudian, dikemukakannya, pengaduan kegiatan pabrik pemecah batu tanpa izin di Danau Nibung, pengaduan atas pengambilan galian C tanpa izin untuk pembangunan bronjong di Desa Talang Buai.

Selain itu, ditambahkannya, pengaduan atas dugaan pencemaran Sungai Serik, pengaduan atas dugaan pencemaran lingkungan oleh pabrik PT BMK dan pengaduan dugaan adanya kolam limbah PT SAP yang bocor.