Dirjen Kemenkes: perlu perbaikan layanan kesehatan

id rs, rumah sakit, pasien rumah sakit

Dirjen Kemenkes: perlu perbaikan layanan kesehatan

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (Antarasumsel.com/Grafis/Ang)

Palembang (Antarasumsel.com) - Direktur Jendral Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehetan RI, Bambang Wibowo, mengatakan setiap rumah sakit diperlukan perbaikan layanan kesehatan.

Dengan semakin baiknya pelayanan kesehatan, tentunya pasien cukup berobat di negeri sendiri dan tidak perlu memilih ke rumah sakit di luar negeri, kata Bambang Wibowo di Palembang, Selasa.

Ia menjelaskan, salah satu target Kemenkes pada Pasar Bebas Asean adalah berupaya melakukan perbaikan mutu dan layanan di rumah sakit, supaya pasien tidak berobat ke rumah sakit di luar negeri.

Bahkan mengusahakan agar orang luar mau berobat di Indonesia, namun yang lebih utama berfikir bagaiamana caranya agar orang Indonesia mau memilih berobat di negeri sendiri, katanya.

Sementara, berdasarkan data Kemenkes RI,  60 persen  pasien di rumah sakit Singapura berasal dari Indonesia, dan 12 ribu pasien Indonesia berobat di Malaysia dimana Kemenkes menyimpulkan tiga alasan penyebabnya.

Pertama, layanan yang ada di Indonesia tersedia tetapi proses antrian lama atau mahal jika di rumah sakit swasta, kedua layanan tidak tersedia dan ketiga ketidakpercayaan masyarakat pada pelayanan rumah sakit, sehingga tiga penyebab tersebut dapat memperlemah daya saing rumah sakit di Indonesia. 

Oleh sebab  itu Indonesia perlu melakukan perbaikan dengan berbagai regulasi agar mampu meningkatkan daya saing, termasuk regulasi di bidang perumah-sakitan dengan fokus peningkatan mutu dan keselamatan, kata Bambang. 

Ia menjelaskan,  pasar bebas Asean atau MEA bertujuan membentuk pasar untuk menguntungkan setiap negara anggota termasuk Indonesia, tetapi bisa berpotensi merugikan jika Indonesia tidak siap melakukan perbaikan, terutama dalam bidang kesehatan.

Ia mengisyaratkan kepada rumah sakit untuk perlu membangun reputasi baik nasional maupun internasional dengan wajib melaksanakan akreditasi tiga tahun sekali sebagimana amanat Undang–Undang No 44 tahun 2009 tentang RS.

Ia menambahkan, reputasi baik dapat dicapai melalui ketersediaan akses pelayanan dengan mutu yang tinggi serta mengutamakan keselamatan pasien, dibarengi  dengan ketersediaan sumber daya manusia yang kompeten di setiap jenjang fasilitas kesehatan.