Walhi: Kabupaten Muara Enim paling banyak bencana ekologis

id walhi, bencana, ekologis,muara enim, kebakaran hutan dan lahan,hutan

Walhi: Kabupaten Muara Enim paling banyak bencana ekologis

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi). (Antarasumsel.com/logo/Aw)

Palembang (Antarasumsel.com) - Kabupaten Muara Enim selama tahun 2016 merupakan wilayah di Sumatera Selatan yang paling banyak terpapar menghadapi bencana ekologis seperti kebakaran hutan, banjir, dan tanah longsor.

"Dari 66 peristiwa bencana ekologis pada 2016,  Kabupaten Muara Enim terpapar 50 persen atau  30 peristiwa, sedangkan Kabupaten Lahat, OKU Selatan dan PALI masing-masing 10 persen," kata Direktur Eksekutif Walhi Sumsel, Hadi Jatmiko, di Palembang, Rabu (11/1).

Menurut dia, penyebab Kabupaten Muara Enim paling banyak menghadapi bencana ekologis karena di wilayah tersebut tingkat kerusakan lahan dan hutan cukup tinggi akibat aktivitas  perusahaan perkebunan sehingga menimbulkan perubahan pola lingkungan.

"Padahal menurut catatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kabupaten Muara  
Enim sebelumnya tidak termasuk zona merah atau zona rawan bencana, tetapi pada tahun 2016 bnyak terjadi bencana ekologis di wilayah tersebut, karena juga pengaruh aktivitas  tambang batubara" tambah Hadi.

Ia menambahkan masih banyak wilayah yang berpotensi sama seperti Muara Enim sebab masih tingginya aktivitas perusahaan di dalam hutan yang secara sembarangan mengelola hutan, disamping lemahnya pengawasan dan belum ada implementasi tindakan dari pemerintah.

Berdasarkan hasil analisa Walhi Sumsel sepanjang tahun 2016 bencana ekologis menjadi persoalan yang sering muncul, yakni sebesar 47,7 persen, kemudian disusul pertambangan 33,8 persen.

Menyusul dibelakangnya persoalan daerah aliran sungai (DAS) 7,7 persen, persoalan hutan 6,2 persen, pencemaran udara 1,5 persen dan sampah 3,1 persen.

"Agar bencana ekologis tidak terulang maka perlu penataan kembali wilayah konservasi yang semestinya tidak digunakan untuk aktivitas perusahaan tetapi malah digunakan," ungkap dia.

Pada 2017 pemerintah harus melaksanakan moratorium izin kepemilikan lahan oleh perusahaan agar bisa menata kembali wilayah terpapar kerusakan karena dari 8,7 juta hektare (Ha) lahan di Sumatera Selatan tercatat 6 juta Ha dikuasai perusahaan.