Palembang (Antarasumsel.com) - Salah seorang saksi di persidangan kasus pemberian suap ke Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan, menyatakan bahwa dirinya dijanjikan proyek pekerjaan di lingkungan Pemkab setempat.
Saksi Kirman yang merupakan Direktur Utama PT Haji Sai memberikan keterangan pada sidang dengan terdakwa pengusaha Zulfikar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis.
"Saya mau disuruh mengantarkan uang ke bupati karena dijanjikan pekerjaan oleh Rustami alias Darus yang merupakan paman dari Bupati Banyuasin Yan Anton," kata Kirman.
Dalam persidangan yang juga menghadirkan saksi Kabag RT Pemkab Banyuasin Rustami dan Bupati Banyuasin Yan Anton itu, Kirman membeberkan kronologis Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) Bupati Banyuasin dan sejumlah orang pada 4 September 2016.
Awalnya ia diperintahkan Darus untuk mengambil uang dari Sutaryo (Kasi Pembangunan dan Pengembangan Pendidikan Dinas Pendidikan Banyuasin) sebesar Rp1 miliar pada 31 Agustus, dan uang tersebut diketahui dari Zulfikar.
Kemudian sebanyak Rp300 juta disetor ke Darus pada keesokan harinya, lalu sisanya sebesar Rp531.031.000 ia setor untuk pembayaran uang ONH plus keberangkatan haji bupati ke rekening BCA, kemudian sebanyak Rp150 juta ditukar ke mata uang dollar untuk uang "jajan" bupati selama berangkat haji.
"Kemudian saya serahkan bukti setor ke bupati saat hajatan berangkat haji di rumah beliau pada 4 September 2016. Dan di saat itulah ada OTT KPK," kata Kirman.
Dalam OTT itu, KPK juga menyita uang Rp620 juta merupakan uang milik Abi Hasan (Kadis PU Cipta Karya) yang berada ditangan Kirman.
Menurut Kirman, ia juga menjadi tempat penitipan uang sejumlah orang yang ingin menyetor ke bupati melalui Darus.
"Memang sudah biasa seperti itu," kata dia yang pernah mendapatkan proyek senilai Rp2 miliar di Diknas Banyuasin.
Terdakwa Zulfikar dihadirkan ke persidangan karena diduga telah menyuap Yan Anton terhitung sejak 2014 hingga pertengahan 2016.
Uang yang totalnya mencapai Rp7 miliar lebih itu diberikan Zulfikar supaya perusahaannya bisa mendapatkan beberapa proyek dimiliki oleh Dinas Pendidikan Banyuasin.
Uang suap tersebut hampir seluruhnya diduga untuk digunakan kepentingan Yan Anton Ferdian, beberapa di antaranya kepentingan lebaran, ongkos naik haji, dana meloloskan APBD kepada sejumlah anggota DPRD Banyuasin, hingga saat Yan Anton dilaporkan ke aparat kepolisian perihal pinjaman uang.
Setiap kali Zulfikar memberikan uang selalu dianggap sebagai fee untuk perusahaannya ikut dalam proyek dimiliki Dinas Pendidikan Banyuasin. Setidaknya, ada 14 proyek yang semuanya dikerjakan oleh Zulfikar setelah sebelumnya memberikan fee kepada Yan Anton.
Saat pemberian uang, Yan Anton dan Zulfikar tidak pernah bertemu langsung karena Yan Anton selalu menugaskan orang-orang terdekatnya seperti Sutaryo (Kasi Pembangunan dan Pengembangan Pendidikan Dinas Pendidikan Banyuasin), Merki Berki (Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin 2013-2016), dan beberapa orang lainnya.
Jaksa Penuntut Umum KPK RI diketuai Feby Dwiyanyoesendy mendakwa Zulfikar dengan dua pasal sekaligus, yakni pasal 5 angka 4 dan 6 UU RI No 25 tahun 99 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN dan pasal 13 UU RI No 31 tahun 1999 tentang tipikor.
Berita Terkait
Jaksa tuntut pegawai bank terdakwa korupsi dana nasabah 9 tahun kurungan
Kamis, 25 April 2024 6:47 Wib
Pengadilan Agama Palembang sebut pengajuan cerai meningkat setelah lebaran
Selasa, 23 April 2024 15:12 Wib
KPK hadirkan Juliari Batubara-Rudy Tanoe di sidang Tipikor bansos
Rabu, 6 Maret 2024 12:48 Wib
Kontraktor segel gedung Pengadilan Agama Mukomuko
Minggu, 3 Maret 2024 21:37 Wib
Pj Bupati Banyuasin teken MOU isbat nikah Pengadilan Agama Pangkalan Balai
Jumat, 1 Maret 2024 9:55 Wib
Pengadilan Agama Martapura putus 830 kasus cerai pada 2023
Rabu, 24 Januari 2024 0:26 Wib
KPK yakin Rafael Alun diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor
Kamis, 4 Januari 2024 11:03 Wib
Pemkab OKI Lepas Sambut Ketua Pengadilan Negeri
Rabu, 3 Januari 2024 11:25 Wib