Asing tidak boleh miliki pulau manapun

id pulau, hak milik atas tanah, Susi Pudjiastuti, Menteri Kelautan dan Perikanan, warga negara asing

Asing tidak boleh miliki pulau manapun

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)

Jakarta (Antarasumsel.com) - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, berdasarkan UU No 5/1980 tentang Pokok Agraria, warga negara asing (WNA) atau badan hukum asing tidak dapat memperoleh hak milik atas tanah di Indonesia, termasuk hak milik atas pulau manapun.

"Kami mendaftarkan HPL (hak pengelolaan) sesegera mungkin agar tidak ada pulau yang dikelola asing dan perseorangan," kata Susi Pudjiastuti di Jakarta, Selasa.

Menurut Susi, langkah pendaftaran pulau tersebut adalah untuk memastikan agar kedaulatan negara terjaga.

Dengan pendaftaran tersebut, maka pulau itu juga menjadi aset negara sehingga kekayaan negara juga bertambah.

Arah kebijakan pemerintah pada 2017 adalah melakukan pensertifikasi atas tanah di 111 pulau-pulua kecil dan terluar atas nama negara oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berdasarkan UU No 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Lembaga kementerian terkait juga diharapkan dapat memperketat pemberian rekomendasi izin lokasi di pulau-pulau kecil, yaitu dengan memperhatikan keabsahan kepemilikan tanah pemohon izin di atas pulau tersebut dengan tujuan pemanfaatan pulau.

BPN juga diharapkan dapat menertibkan pemberian hak atas tanah secara perseorangan yang melebihi dari ketentuan luasan yang sudah diatur dalam peraturan bidang pertanahan di pulau-pulau kecil, maksimal 70 persen dari luas pulau.

"Dari jumlah 70 persen penguasaan pulau, 30 persennya harus dialokasikan untuk area hijau atau wilayah publik, jadi yang boleh dikuasai hanya sekitar 40 persen," katanya.

Menteri Kelautan dan Perikanan menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi pulau yang termasuk wilayah NKRI yang dikuasai secara semena-mena oleh pihak manapun.

Sedangkan bagi pulau yang ada pengelolaan oleh pihak swastanya, Susi menegaskan bahwa hal itu akan ditinjau dan diinvestigasi apakah sesuai aturan.

"Bila tidak kami perbaiki," katanya dan mengatakan, pengelolaan tidak boleh untuk kegiatan kriminal tetapi harus untuk aktivitas produktif.

Selain itu, aktivitas pengelolaan juga selayaknya dapat memberikan "multiplier effect" (dampak berganda), sesuai dengan hukum dalam negeri, serta selaras aturan lain di dunia internasional.

KKP, menurut Susi, juga akan memandu koordinasi antarkementerian dalam rangka menambah aset negara dan konservasi pulau.

Terkait dengan konservasi, Menteri Susi juga mengingatkan bahwa hal tersebut juga terkait dengan janji yang disepakati dalam konferensi global terkait perubahan iklim untuk dapat menambah 20 juta hektare kawasan konservasi pada tahun 2019.