Diskominfo tak bisa larang media online

id Diskominfo, keberadaan media online

Diskominfo tak bisa larang media online

Diskominfo tak bisa melarang keberadaan media online (Foto: antarasumsel.com/Edo Purmana)

Baturaja  (Antarasumsel.com) - Dinas Informasi dan Komunikasi Kabupaten Ogan Komering Ulu mengaku tidak bisa melarang ataupun mempersoalkan tentang maraknya pemberitaan online akhir-akhir ini termasuk di OKU.

"Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi saat ini terus menumbuhkan banyak situs pemberitaan online, karena dapat dengan mudah diterbitkan atau diposting disebuah situs baik blog atau web bahkan alamat lainnya melalui layanan internet," kata Kepala Dinas Inforkom Ogan Komering Ulu (OKU), Ilhamudin di Baturaja, Kamis.

Dijelaskannya, sebagai dinas yang membidangi soal kemajuan teknologi informasi teknologi termasuk bidang kemediaan dan informasi terkait pemerintahan, pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa lantaran tidak memiliki hak atau pun aturan yang bisa melarang seseorang atau publik menerbitkan pemberitaan online di situs internet atau online.

"Kalau pemberitaan hoax (pemberitaan palsu), itu sekarang bisa ditindak, tapi bukan kami itu kewenangan pihak polisi karena sudah ada pembentukan devisi cybercrime oleh pihak kepolisian. Sementara, untuk maraknya pemberitaan online itu kami tidak bisa melarang karena kebijakannya tergantung pusat," kata Ilhamudin.

Diakuinya, beberapa saat ini pemberitaan sistem online sangat mudah dibuat oleh siapapun dan dilihat disitus online atau via internet.

Baik yang bersifat resmi pemberitaan milik sebuah kantor media pemberitaan maupun blog-blog perseorangan yang siapapun bisa membuat dan mempostingnya.

Hanya saja, kata Ilhamudin, pihaknya tetap berharap para pembuat pemberitaan online dapat mempublikasikan yang benar terjadi dan tetap mengacu dan memenuhi pada unsur kode etik jurnalistik, seperti pemberitaan fakta, berimbang dan tidak mengada-ada.

"Kalau memang yang diterbitkan berupa berita hoax, tentunya dapat kita adukan pada kejahatan cybercrime. Tentunya pihak polisi yang nantinya akan mengusut secara tuntas," jelasnya lagi.

Terkait nomenklatur yang ditetapkan saat ini, Ilham mengaku, pihaknya lebih kepada peran pemberian informasi publik terhadap kinerja dan program kerja dilaksanakan Pemkab OKU maupun jajarannya.

Selain itu, pihaknya masih membidangi pelelangan barang dan jasa pemerintahan secara online atau LPSE.

"Kami termasuk dinas tipe C dengan tiga kepala bidang, tidak terlalu banyak perubahan pasca Nomenklatur, namun yang pasti anggaran dinas saja yang semakin kecil karena pemangkasan dan defisit anggaran," katanya.