Imigrasi Palembang bentuk tim penertiban WNA ilegal

id imigrasi, wna, wna ilegal, Budiono Setiawan

Imigrasi Palembang bentuk tim penertiban WNA ilegal

Imigrasi Palembang amankan 10 WNA (Foto Antarasumsel.com/Aziz Munajar)

Palembang  (Antarasumsel.com) - Kantor Imigrasi Kelas I Palembang membentuk tim bekerja sama dengan institusi penegakan hukum lainnya yakni Kepolisian, TNI dan Dinas Tenaga Kerja untuk menertibkan Warga Negara Asing ilegal di Sumatera Selatan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palembang Budiono Setiawan di Palembang, Kamis, mengatakan sejumlah operasi sudah dilakukan melibatkan institusi untuk memastikan bahwa tenaga kerja asing yang bekerja di Sumsel tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

"Pembentukan tim ini tak lain agar penindakan dapat berjalan efektif dan efisien. Saat informasi didapatkan mengenai keberadaan WNA, maka dapat langsung dicek ke Disnaker mengenai keabsahan surat izin kerjanya atau kunjungannya, kemudian jika terbukti menjurus ke pelanggaran hukum dapat tindaklanjuti oleh kepolisian," kata dia.  
Ia mengatakan untuk wilayah hukum Kantor Imigrasi Kelas I Palembang yang meliputi 4 kabupaten/kota ini telah melakukan operasi penertiban pada Rabu (18/1) dengan menangkap sebanyak 10 WNA ilegal.

Ke-10 WNA itu terdiri atas 9 WNA asal Tiongkok, dan satu orang asal India yang kedapatan sedang bekerja sebagai teknisi di sebuah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Desa Bayung Lincir, Musi Banyuasin.

Dari sembilang WNA Tiongkok diketahui 3 orang melanggar izin tinggal, dua orang dengan visa kunjungan, dan lima orang dengan visa wisata, sedangkan WNA asal India diketahui berdasarkan kitas-nya telah bekerja di Jambi tapi malah kedapatan di Banyung Lincir.

"Saat ini ke-10 orang ini masih dalam penyelidikan dan diamankan di tahanan Imigrasi," kata dia.

Ia tidak membantah bahwa masuknya WNA sebagai tenaga kerja di Indonesia menjadi perhatian masyarakat saat ini karena dikhawatirkan merambah pekerjaan buruh kasar yang seharusnya menjadi milik penduduk lokal.

Oleh karena itu, Kantor Imigrasi Palembang mengharapkan masyarakat tidak mengendurkan kepeduliannya terhadap lingkungan dengan segera melapor jika mendapati sekelompok WNA yang mencurigakan.

"Ciri-cirinya, misal tidak bisa berbahasa Indonesia, berkelompok, dan enggan bersosialisasi. Jika masyarakat menemukan dan merasa ada yang janggal, segera laporkan. Kantor imigrasi akan segera sidak ke lapangan," kata dia.

Pada 2016, Imigrasi Palembang telah mengamankan 33 orang WNA yang berasal Tiongkok, Myanmar, Malaysia, Banglades.