PT KAI berlakukan aturan kenyamanan penumpang hamil

id aida, aida suryanti

PT KAI berlakukan aturan kenyamanan penumpang hamil

Manager Humas PT KAI Divre III Sumsel, (Antarasumsel.com/17)

Palembang (Antarasumsel.com) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre III Palembang memberlakukan ketentuan khusus bagi ibu hamil yang akan menggunakan jasa kereta api, supaya selama dalam perjalanan merasa aman dan nyaman.

Aturan ini mulai berlaku 31 Maret 2017, dengan persyaratan ibu hamil diperbolehkan naik KA jarak jauh namun usia kehamilan antara 14 sampai 28 minggu, kata Manager Humas PT KAI Divre III, Aida Suryanti di Palembang, Selasa.

Ia menjelaskan, pada usia kehamilan kurang dari 14 minggu atau lebih dari 28 minggu, penumpang wajib melampirkan surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan yang menyatakan usia kehamilan sehat dan tidak ada kelainan kandungan, serta wajib diikuti minimal satu orang pendamping.

Ia mengatakan, apabila ada calon penumpang ibu hamil yang menyimpang dari ketentuan itu, wajib melakukan pemeriksaan di pos kesehatan stasiun dan membuat surat pernyataan pertanggungan resiko bahwa perusahaan dibebaskan dari pertanggungjawaban jika terjadi yang tidak diinginkan selama dalam perjalanan.

"Namun, apabila hasil pemeriksaan petugas pos kesehatan menyatakan penumpang tersebut tidak direkomendasikan untuk perjalanan jarak jauh, tiket penumpang dapat dibatalkan dan dikembalikan secara tunai sebesar 100 persen, begitu juga dengan tiket calon penumpang mendampingi ibu hamil tersebut," katanya.

Ia menambahkan, dengan ditetapkannya peraturan ini, PT KAI berharap dapat memberikan kenyamanan dan keselamatan bagi penumpang pada umumnya dan penumpang hamil khususnya.