Palembang (Antarasumsel.com) - Komisi Pemilihan Umum Musi Banyuasin telah melaksanakan real count mencapai 98 persen dan scan, lalu upload formulir C-1 di 14 kecamatan dalam kabupaten itu hingga Rabu malam.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Aspahani menyampaikan hal itu di Palembang, Jumat terkait dengan pilkada Musi Banyuasin.
Menurut dia, hasil scan menunjukkan bahwa jumlah pemilih mencapai 399.056 dan yang telah menggunakan hak pilihnya mencapai 242.333 pemilih sehingga jumlah partisipasi pemilih mencapai 60,7 persen.
Penghitungan suara riil (real count) scan form C-1 yang dilakukan KPU Kabupaten Musi Banyuasin perolehan suara pasangan calon bupati-wakil bupati nomor urut 1 (Dodi Reza Alex-Beni Hernedi) mencapai 78,81 persen dan pasangan nomor urut 2 (Amiri Aripin-Ahmad Toha) mencapai 21,19 persen.
Hasil ini, tentu akan diputuskan dalam rekapitulasi di PPK dan akan dilanjutkan di pleno rekapitulasi pemungutan dan penghitungan suara KPU Kabupaten Musi Banyuasin pada 22-24 Februari mendatang, katanya.
Selain menungu proses rekap yang akan dimulai di KPU Kabupaten Musi Banyuasin 22-24 Februari 2017, KPU Kabupaten Musi Banyuasin juga akan menerima hasil audit dana kampanye akan diserahkan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) paling lama setelah 15 hari kerja sejak menerima Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dari KPU Kabupaten Musi Banyuasin atau sebelum penetapan pasangan calon terpilih.
Komisioner KPU Provinsi Sumatera Selatan Ahmad Naafi mengatakan, LPPDK beserta seluruh lampirannya adalah data yang belum bisa dikuasai sebelum dilakukan audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang hasilnya akan diumumkan oleh KPU Kabupaten Musi Banyuasin satu hari setelah menerima LPPDK dari KAP melalui halaman SITAP KPU.
Hasil audit kepada KAP yang independen menyangkut penggunaan dana kampanye yang dilakukan oleh dua pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Kabupaten Musi Banyuasin 2017.
Ia mengatakan, tujuan audit adalah untuk memberikan pendapat terhadap kepatuhan pelaporan dana kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan dana kampanye oleh akuntan publik.
"Kita berharap KAP dapat melaksanakan audit dengan profesional untuk menilai kesesuaian laporan dana kampanye dengan perundang-undangan dan ketentuan yang ditetapkan KPU Muba termasuk pembatasannya," ujarnya.
Mengenai kemungkinan bila terdapat temuan berupa kualitas laporan pasangan calon yang kurang didukung bukti ia menyampaikan, auditor tentu memiliki standar atestasi kepatuhan sebelum menarik kesimpulan, namun bila betul-betul ditemukan pelanggaran, KPU Kabupaten Musi Banyuasin tentu akan melakukan klarifikasi kepada pasangan calon dan membawa hasil klarifikasi ke rapat pleno sebelum diputuskan dalam Surat Keputusan berupa pembatalan sebagai pasangan calon.
"Apabila terbukti misalnya melebihi dana sumbangan yang seharusnya tentu ada sanksi berat berupa pembatalan sebagai pasangan calon walaupun tahapan pemungutan suara sudah selesai," katanya.
Berita Terkait
Partisipasi pemilih Pemilu 2024 di Sumsel capai 85,93 persen
Rabu, 27 Maret 2024 20:27 Wib
KPU Sumsel akui belum terima gugatan MK tentang hasil Pemilu 2024
Jumat, 22 Maret 2024 19:14 Wib
Gibran tetap ngantor di Solo, secepatnya bertemu Prabowo
Kamis, 21 Maret 2024 11:22 Wib
Prabowo ucapkan terima kasih kepada jajaran penyelenggara Pemilu
Kamis, 21 Maret 2024 1:48 Wib
KPU tetapkan Prabowo-Gibran Presiden-Wapres RI 2024-2029
Rabu, 20 Maret 2024 22:55 Wib
KPU RI tuntaskan rekapitulas nasional
Rabu, 20 Maret 2024 19:55 Wib
Massa menolak hasil pemilu mulai berdatangan
Rabu, 20 Maret 2024 15:55 Wib
Ketua KPU jelaskan soal kue ulang tahun, ternyata disiapkannya sendiri
Rabu, 20 Maret 2024 1:05 Wib