KPU laksanakan Real Count 98 persen

id kpu, kpu sumsel

KPU laksanakan Real Count 98 persen

Komisi Pemilihan Umum (KPU) (Antarasumsel.com/Grafis)

Palembang (Antarasumsel.com) - Komisi Pemilihan Umum Musi Banyuasin telah melaksanakan real count mencapai 98 persen dan scan, lalu upload formulir C-1 di 14 kecamatan dalam kabupaten itu hingga Rabu malam.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Aspahani menyampaikan hal itu di Palembang, Jumat terkait dengan pilkada Musi Banyuasin.

Menurut dia, hasil scan menunjukkan bahwa jumlah pemilih mencapai 399.056 dan yang telah menggunakan hak pilihnya mencapai 242.333 pemilih sehingga jumlah partisipasi pemilih mencapai 60,7 persen.

Penghitungan suara riil (real count) scan form C-1 yang dilakukan KPU Kabupaten Musi Banyuasin perolehan suara pasangan calon bupati-wakil bupati nomor urut 1 (Dodi Reza Alex-Beni Hernedi) mencapai 78,81 persen dan pasangan nomor urut 2 (Amiri Aripin-Ahmad Toha) mencapai 21,19 persen.

Hasil ini, tentu akan diputuskan dalam rekapitulasi di PPK dan akan dilanjutkan di pleno rekapitulasi pemungutan dan penghitungan suara KPU Kabupaten Musi Banyuasin pada 22-24 Februari mendatang, katanya.

Selain menungu proses rekap yang akan dimulai di KPU Kabupaten Musi Banyuasin 22-24 Februari 2017, KPU Kabupaten Musi Banyuasin juga akan menerima hasil audit dana kampanye akan diserahkan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) paling lama setelah 15 hari kerja sejak menerima Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dari KPU Kabupaten Musi Banyuasin atau sebelum penetapan pasangan calon terpilih.

Komisioner KPU Provinsi Sumatera Selatan Ahmad Naafi mengatakan, LPPDK beserta seluruh lampirannya adalah data yang belum bisa dikuasai sebelum dilakukan audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang hasilnya akan diumumkan oleh KPU Kabupaten Musi Banyuasin satu hari setelah menerima LPPDK dari KAP melalui halaman SITAP KPU.

Hasil audit kepada KAP yang independen menyangkut penggunaan dana kampanye yang dilakukan oleh dua pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Kabupaten Musi Banyuasin 2017.

Ia mengatakan, tujuan audit adalah untuk memberikan pendapat terhadap kepatuhan pelaporan dana kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan dana kampanye oleh akuntan publik.

"Kita berharap KAP dapat melaksanakan audit dengan profesional untuk menilai kesesuaian laporan dana kampanye dengan perundang-undangan dan ketentuan yang ditetapkan KPU Muba termasuk pembatasannya," ujarnya.

Mengenai kemungkinan bila terdapat temuan berupa kualitas laporan pasangan calon yang kurang didukung bukti ia menyampaikan, auditor tentu memiliki standar atestasi kepatuhan sebelum menarik kesimpulan, namun bila betul-betul ditemukan pelanggaran, KPU Kabupaten Musi Banyuasin tentu akan melakukan klarifikasi kepada pasangan calon dan membawa hasil klarifikasi ke rapat pleno sebelum diputuskan dalam Surat Keputusan berupa pembatalan sebagai pasangan calon.

"Apabila terbukti misalnya melebihi dana sumbangan yang seharusnya tentu ada sanksi berat berupa pembatalan sebagai pasangan calon walaupun tahapan pemungutan suara sudah selesai," katanya.