Tuntutan abadi itu bernama upah

id buruh, 1 mei, pekerja, demo, umpk, upah minimum daerah, gaji, peraturan pemerintah, kesejahteraan

Tuntutan abadi itu bernama upah

Ilustrasi- Demo buruh. (Antarasumsel.com/Fenny Selli)

....PP No. 78 Tahun 2015 memberikan keuntungan berupa kepastian bagi pengusaha untuk memproyeksikan produksi dan ekspansi pasar....
Gejolak buruh terhadap penetapan upah merupakan hal yang sering terjadi pascareformasi. Hal ini karena upah sebagai salah satu jalan menuju kesejahteraan.

Di samping itu, upah merupakan hak yang diperoleh buruh setelah mengerjakan kewajibannya. Oleh karena itu, hal yang sangat wajar jika buruh selalu memperjuangkan agar upah layak dan cukup untuk memenuhi kehidupan buruh dan keluarganya.

Pro dan kontra terhadap mekanisme penetapan hingga saat ini masih terus bergulir. Pokok permasalahan yang dituntut oleh buruh adalah penghapusan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Pada awalnya PP No.78 Tahun 2015 diharapkan mampu menjawab permasalahan pengupahan. Adanya PP ini tentunya membawa konsekuensi, baik bagi pengusaha, buruh, pencari kerja, pemerintah, maupun politikus.

Ada beberapa pihak yang sangat diuntungkan dengan terbitnya PP itu, yaitu pengusaha dan pemerintah. PP No. 78 Tahun 2015 memberikan keuntungan berupa kepastian bagi pengusaha untuk memproyeksikan produksi dan ekspansi pasar.

Bagi pemerintah, dapat lebih mudah memprediksi pertumbuhan ekonomi. Di sisi lain para pencari kerja juga mendapatkan keuntungan adanya PP No. 78 Tahun 2015 sebab adanya prediksi pertumbuhan ekonomi yang pasti dan tetap tentunya akan membuka kesempatan kerja yang lebih luas.

Bagaimana dengan buruh? PP No. 78 Tahun 2015 telah memberikan angin buruk bagi buruh berkaitan dengan upah yang diterima. Karena adanya PP ini, jelas upah hanya akan bertumpu pada upah tahun berjalan ditambah dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan kenaikan upah rata-rata nasional pada tahun 2016 sebesar 11,5 persen.

Pada tahun 2017, kenaikan upah minimum rata-rata nasional  sebesar 8,25 persen sesuai dengan PP No.78/2015. Melihat data tersebut jelas upah yang diterima buruh sangat turun drastis.

Lebih lanjut perbandingan sebelum dan setelah penetapan PP No. 78/2015, sangat jauh berbeda. Pada tahun 2015, angka kenaikan upah nasional sebesar 12,77 persen.

Hal itu berarti apa yang disebutkan oleh kaum buruh bahwa akibat PP No. 78/2015 telah terjadi penurunan kenaikan tingkat upah.

Walaupun demikian, di sisi lain keluarnya PP No. 78/2015 sebagai peraturan yang tepat untuk memutus mata rantai politisasi upah buruh.

Sebelum keluarnya PP No. 78/2015, para kandidat pilkada, khususnya "incumbent", menggunakan senjata upah sebagai bahan jualan dalam kampanye sehingga kadang kala penetapan upah tidak disertai dengan bukti referensi penelitian yang ilmiah karena desakan serikat buruh sekaligus hasrat politik kandidat "incumbent".  
Di samping hasrat politik "incumbent" dalam pilkada, permasalahan lain lain jika kembali ke masa lalu perhitungan dengan komponen hidup layak (KHL) yang ditetapkan dengan survei dalam tiap tahun juga menimbulkan berbagai permasalahan.

Ibaratnya kebijakan PP pengupahan saat ini adalah mengurangi intensitas huru-hara dalam penetapan upah dari setiap tahun menjadi 5 tahun karena di PP No. 78/2015 disebutkan bahwa tiap 5 tahun dilakukan peninjauan terhadap survei KHL.

Dalam hal ini buruh juga harus menyadari bahwa intensitas demonstrasi yang selalu terjadi juga akan mengurangi produktivitas yang pada akhirnya akan berdampak juga pada kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban normatifnya.

    
               Upah dan Solusinya
Mogok buruh merupakan salah satu strategi yang dijalankan buruh mana kala tuntutan upah buruh tidak dipenuhi. Dilihat dari sisi produksi, tentunya mogok kerja ini akan melumpuhkan aktivitas ekonomi.

Di sisi lain aktivitas ini tentu akan menjadi lembaran hitam Indonesia di mata investor. Betapa tidak, kebijakan yang saat ini dijalankan untuk menghadirkan investor ke dalam negeri akan terganggu. Tentu investor akan berpikir ulang untuk menanamkan investasinya.

Pilihan lebih jauh akhirnya adalah hengkang atau upah murah. Pilihan tersebut adalah sulit untuk dipenuhi baik bagi pemerintah maupun serikat buruh. Bagi pengusaha opsi tersebut merupakan senjata terakhir ketika jalan diskusi mengalami titik buntu.

Apalagi, dengan adanya PP No.78/2015 telah mengurangi intensitas dialog antara buruh dan pengusaha serta pemerintah dalam penetapan upah. Kedua opsi tersebut merupakan pilihan yang sulit bagi pemerintah.

Solusi yang dapat ditawarkan dalam masalah penetapan pengupahan, pertama dengan pendekatan regionalitas provinsi/kabupaten dalam melihat pertumbuhan ekonomi dan inflasi di sebagai rumus penetapan UMP. Dengan demikian, akan mengurangi kecemburuan antarburuh di berbagai daerah dalam melihat tingginya upah.

Solusi kedua, dengan mempertegas kembali penetapan upah dengan pendekatan sektoral. Hal ini karena tentunya berbagai sektor memiliki karateristik dan risiko kerja yang berbeda-beda.

Harapan ke depan permasalahan upah yang diterima buruh layak dan mampu meningkatkan kesejahteraan. Dengan demikian, buruh dapat fokus kembali pada peningkatan produktivitas sekaligus kapasitas tanpa memiliki rasa khawatir terhadap upah yang diterima.
*) Penulis adalah Peneliti pada Bidang Ketenagakerjaan Pusat Penelitian Kependudukan LIPI.