Tembak mati bandar narkoba merupakan peringatan

id Kapolda Lampung, Irjen Polisi Sudjarno, narkoba, bandar narkoba, pemakai, pengedar, sabu-sabu, penembakan, melakukan perlawanan

Tembak mati bandar narkoba merupakan peringatan

Kapolda Lampung Irjen Pol Sudjarno (Ist)

Bandarlampung (Antarasumsel.com) - Kapolda Lampung Irjen Polisi Sudjarno menyatakan bahwa tindakan menembak mati bandar narkoba adalah sebuah peringatan, bagi yang berusaha melawan saat akan ditangkap.

"Tembak mati merupakan peringatan bagi bandar narkoba, kita tidak akan tebang pilih dalam melakukan penindakan," katanya di Bandarlampung, Selasa.

Dia mengatakan, seluruh jajaran reserse narkoba tidak perlu takut untuk bertindak tegas terhadap bandar, pengedar atau jaringan narkotika yang melakukan perlawanan saat ditangkap.

"Jika ada pelaku seperti bandar, pengedar atau jaringan narkoba melawan saat akan ditangkap tembak mati saja, tindakan tegas tersebut harus tepat dan terukur," katanya.

Ia melanjutkan, bahwa dalam pengungkapan kasus ini tidak akan tebang pilih, siapa pun yang terlibat dalam kasus tersebut akan ditindak tegas.

Seperti bandar narkoba Ade Yunizar alias Kojek yang ditembak mati, ini merupakan peringatan sekaligus tindakan tegas dan terukur dari anggota sebab saat akan ditangkap berusaha melawan.

"Siapa pun akan kita tindak meskipun itu anggota Polri sendiri, akan tetapi bila memakai akan dilakukan rehabilitasi sesuai dengan Undang-Undang," katanya.

Dalam Undang-Undang disebutkan bahwa pengguna narkoba adalah korban, oleh sebab itu bila pemakai akan direhabilitasi.

Tindakan tegas dan terukur ini pun berlaku bagi pelaku kejahatan jalan seperti pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor.

"Apabila pelaku saat ditangkap melakukan perlawanan, harus segera dilakukan tembakan di kaki bila masih membahayakan langsung tembak," katanya.

Diminta seluruh anggota untuk bertindak tegas dan jangan pernah takut untuk melakukan tindakan yang memang benar.