Palembang (Antarasumsel.com) - Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perlindungan anak yatim, anak yatim piatu dan kaum dhuafa mempunyai ruang lingkup yang lebih mendetil dibandingkan dengan raperda penanggulangan kemiskinan.
Juru bicara badan pembentukan peraturan daerah provinsi (BP3) DPRD Sumatera Selatan, Rizal Kenedi menyampaikan hal itu terkait dengan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perlindungan anak yatim, anak yatim piatu dan kaum dhuafa di Palembang, Kamis.
Menurut dia, di dalam raperda itu objek yang diatur adalah anak yatim, anak yatim piatu dan kaum dhuafa, sementara raperda penanggulangan kemiskinan objek yang diatur lebih luas lagi.
Jadi, bukan hanya mengenai manusianya, tetapi juga mengatur mengenai wilayah atau kawasan kumuh. Hal ini merupakan amanat UUD 1945 pasal 34 ayat (1) tentang kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar, katanya.
Ia mengatakan, raperda tentang penanggulangan kemiskinan mengatur mengenai program penanggulangan kemiskinan terkait dengan 10 hak dasar.
Selain itu, dalam raperda tentang penanggulangan kemiskinan mengatur mengenai program penguatan kualitas hidup penduduk miskin dan keluarga miskin diberikan melalui pendidikan psikis yang bertujuan menumbuhkan pola pikir maju dan produktif serta prilaku hidup bersih dan sehat, ujarnya.
Ia menyampaikan, raperda tentang penanggulangan kemiskinan mengatur mengenai penerima program penanggulangan kemiskinan berdasarkan data akurat sesuai dengan indikator kemiskinan tidak hanya bagi yang miskin, tetapi juga yang rentan miskin sehingga tidak hanya tertuju kepada anak yatim, anak yatim piatu dan kaum dhuafa.
Raperda tentang penanggulangan kemiskinan mengatur pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan memerlukan keterlibatan banyak pemangku kepentingan dalam setiap tahap pelaksanaan program hingga pengawasan.
Sedangkan raperda tentang penyelenggaraan perlindungan anak yatim, anak yatim piatu dan kaum duafa sasaran pengaturannya mengenai perlindungan terhadap anak yatim, anak yatim piatu dan kaum dhuafa saja dan hanya melibatkan SKPD terkait, katanya.
Berita Terkait
Kemenkumham Sumsel gelar rakor perancang perundang-undangan
Rabu, 21 Februari 2024 14:28 Wib
Pemkab OKU terbitkan Perda kenaikan tarif pajak hiburan
Selasa, 23 Januari 2024 8:06 Wib
Kilang Pertamina Plaju terapkan Peraturan BNPT jaga objek vital
Selasa, 19 Desember 2023 19:43 Wib
Upah Minimum Provinsi 2024
Selasa, 28 November 2023 12:23 Wib
Menaker: Upah minimum naik menyusul terbitnya aturan baru pengupahan
Sabtu, 11 November 2023 9:20 Wib
Polres OKU jadikan perumahan KPR Kampung Tertib Berlalulintas
Selasa, 31 Oktober 2023 16:03 Wib
Kemenkumham Sumsel implementasikan aturan 'golden visa'
Jumat, 20 Oktober 2023 22:31 Wib
Ingat ini sebelum konsumen membeli motor rakit
Senin, 9 Oktober 2023 22:09 Wib