Raperda perlindungan anak yatim lebih detil

id raperda, peraturan daerah, perlindungna anak, kaum dhuafa, penanggulangan kemiskinan

Raperda perlindungan anak yatim lebih detil

Ilustrasi-Peraturan daerah. (litbang.kemendagri.go.id)

Palembang (Antarasumsel.com) - Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perlindungan anak yatim, anak yatim piatu dan kaum dhuafa mempunyai ruang lingkup yang lebih mendetil dibandingkan dengan raperda penanggulangan kemiskinan.

Juru bicara badan pembentukan peraturan daerah provinsi (BP3) DPRD Sumatera Selatan, Rizal Kenedi menyampaikan hal itu terkait dengan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perlindungan anak yatim, anak yatim piatu dan kaum dhuafa di Palembang, Kamis.

Menurut dia, di dalam raperda itu objek yang diatur adalah anak yatim, anak yatim piatu dan kaum dhuafa, sementara raperda penanggulangan kemiskinan objek yang diatur lebih luas lagi.

Jadi, bukan hanya mengenai manusianya, tetapi juga mengatur mengenai wilayah atau kawasan kumuh. Hal ini merupakan amanat UUD 1945 pasal 34 ayat (1) tentang kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar, katanya.

Ia mengatakan, raperda tentang penanggulangan kemiskinan mengatur mengenai program penanggulangan kemiskinan terkait dengan 10 hak dasar.

Selain itu, dalam raperda tentang penanggulangan kemiskinan mengatur mengenai program penguatan kualitas hidup penduduk miskin dan keluarga miskin diberikan melalui pendidikan psikis yang bertujuan menumbuhkan pola pikir maju dan produktif serta prilaku hidup bersih dan sehat, ujarnya.

Ia menyampaikan, raperda tentang penanggulangan kemiskinan mengatur mengenai penerima program penanggulangan kemiskinan berdasarkan data akurat sesuai dengan indikator kemiskinan tidak hanya bagi yang miskin, tetapi juga yang rentan miskin sehingga tidak hanya tertuju kepada anak yatim, anak yatim piatu dan kaum dhuafa.

Raperda tentang penanggulangan kemiskinan mengatur pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan memerlukan keterlibatan banyak pemangku kepentingan dalam setiap tahap pelaksanaan program hingga pengawasan.

Sedangkan raperda tentang penyelenggaraan perlindungan anak yatim, anak yatim piatu dan kaum duafa sasaran pengaturannya mengenai perlindungan terhadap anak yatim, anak yatim piatu dan kaum dhuafa saja dan hanya melibatkan SKPD terkait, katanya.