Erzaldi-Fatah ditetapkan sebagai Gubernur-Wagub Babel terpilih

id pilkada, pemilhan kepala daerah, babel, bangka, beliutung, Erzaldi Rosman Djohan, Abdul Fatah, kpu

Erzaldi-Fatah ditetapkan sebagai Gubernur-Wagub Babel terpilih

Ilustrasi pilkada (Antaranews.com/ist)

Pangkalpinang (Antarasumsel.com) - Erzaldi Rosman Djohan-Abdul Fatah ditetapkan sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung terpilih hasil pilkada serentak yang digelar 15 Februari 2017.

Penetapan itu dilakukan melalui rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dilangsungkan di Pangkalpinang, Rabu.

Ketua KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Fahrurrozi mengatakan dalam rapat pleno itu pasangan Erzaldi-Fatah ditetapkan sebagai pasangan terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2017-2022.

"Data yang digunakan KPU untuk penetapan pasangan calon terpilih ini ada tiga, yakni data model DC-KWK, model DC-1 KWK dan Keputusan KPU Babel Nomor 07/HK.03.1-Kpt/19/Prov/II/2017 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Babel Tahun 2017," katanya.

Ia menyebutkan, rapat pleno penetapan tersebut tertuang dalam Berita Acara Nomor 14/PL.03.7-BA/03/Prov/III/2017 yang ditandatangani Ketua KPU Kepulauan Babel Fahrurrozi bersama empat anggotanya masing-masing Guid Cardi, Robert Randy Wandra, Davitri, dan Lailan Cholidah.

"Alhamdulillah seluruh rangkaian acara berjalan lancar tanpa kendala berarti sampai penetapan hasil hari ini," katanya.

Menurut dia, lancarnya proses pilkada tidak terlepas dari kualitas yang diperlihatkan seluruh pasangan calon beserta segenap pendukungnya.

"Karena seluruh masyarakat maupun para peserta sudah sama-sama dewasa. Selain itu juga para peserta sudah menunjukkan kualitasnya sebagai politisi senior," katanya.

Ia menyebutkan lancarnya pelaksanaan pilkada di Babel terlihat dari nihilnya keributan dan tidak ada pasangan calon yang melakukan gugatan.

"Ini juga menjadi catatan penting yang patut ditiru oleh provinsi lain dari aspek peserta dan juga masyarakat kita dalam melaksanakan pesta demokrasi," ujarnya.

Ia mengatakan, hasil rapat pleno penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih itu dalam waktu paling lama tiga hari akan disampaikan ke DPRD Provinsi Kepulauan Babel.

"Selanjutnya DPRD yang akan pegang kendali untuk mengusulkan pengesahan atau pelantikan. Insha Allah hari ini atau besok sudah kami sampaikan ke DPRD," ujarnya.