Medan (Antarasumsel.com) - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti
Nurbaya menegaskan bahwa pemerintah menindaklanjuti pengakuan wilayah
hutan adat dari spot-spot wilayah hutan adat yang telah diidentifikasi
pihak pendamping atau yang diusulkan masyarakat adat sendiri.
"Saat ini sedang terus dilakukan proses artikulasi dan verifikasi
wilayah," katanya pada Kongres Masyarakat Adat Nusantara V di
Deliserdang, Sumut.
Menurut dia, pemerintah telah membuktikan janjinya antara lain
dengan telah diselesaikan pengakuan Hutan Adat dengan SK 1156 untuk
Kulawi Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah dan Hutan Adat dengan SK 1152
untuk Tapang Semadak, Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat.
Untuk di Sumut, katanya, sedang diselesaikan rencana kembali
mengeluarkan hutan adat dari wilayah konsesi PT Toba Pulp Lestari, Tbk,
seluas 7.000 hektare setelah keluar 5.100 hektare pada Desember 2016.
Langkah-langkah yang sama juga berlangsung untuk hutan sosial
lainnya seperti yang sudah diselesaikan untuk tujuh unit Hutan Desa
4.240 hektare di Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan dan Toba Samosir dan
empat unit seluas 786 hektare di Pakpak Bharat dan Langkat, Sumut.
Selain di Sumut, ada sembilan unit hutan desa seluas 15.300 hektare di Kabupaten Meranti, Pelalawan Provinsi Riau.
Sementara itu, ujar menteri, pada Desember 2016, telah dilakukan
pengakuan resmi dengan penyerahan keputusan hutan adat untuk sembilan
kelompok masyarakat hutan adat.
Dimana hal itu untuk pertama kalinya diserahkan Presiden Joko
Widodo kepada tokoh adat yang mewakili dengan total luas areal hutan
adat 13.122,3 hektare.
Pemerintah sendiri juga akan memberikan dukungan akses pasar atas
hasil hutan yang dihasilkan dalam wilayah hutan rakyat atau adat.
Dia mengatakan, hasil hutan yang diperoleh masyarakat adat seperti
madu hutan, minyak kayu putih dan termasuk kain tenun akan sulit
berkembang jika tidak ada akses pasar.
Pemerintah juga, kata menteri, mendorong sejumlah badan penelitian
untuk memberikan dukungan inovasi dan juga mendorong pihak BUMN dan
BUMD, serta dunia usaha untuk berbagi pengetahuan teknis.
"Proses itu menunjukkan bahwa pemerintah bekerja dan dengan dukungan para aktivis, civil society para
pendamping di seluruh Indonesia. Pemerintah masih terus bekerja untuk
realisasi yang luas bagi rakyat, " ujar Siti Nurbaya.
Gubernur Sumut HT Erry Nuradi, mengatakan bahwa Pemprov Sumut
berkomitmen akan membentuk tim inventarisasi penguasaan, pemilikan dan
pemanfaatan tanah (IP4T) yang kemunculannya dimulai dari bawah.
Tim IP4T itu, kata dia, akan diinstruksikan untuk turun ke
masyarakat guna melihat secara langsung dan membuat kajian secara
bersungguh-sungguh agar tidak ada kepentingan masyarakat adat yang
terabaikan.
"Pemprov Sumut mengapresiasi dan menyambut positif dengan program
dan pelaksanaan kegiatan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara karena apa
yang dilakukan erat kaitannya dengan pencapaian pemecahan permasalahan
pengakuan hak masyarakat hukum adat dan upaya pemberdayaan masyarakat
adat itu sendiri," ujarnya.
Diharapkan Kongres Masyarakat Adat Nusantara itu melahirkan
program-program besar yang konstruktif dan mendorong semua pihak terkait
masyarakat adat mendapatkan haknya sehingga ke depannya akan berjalan
bersama-sama untuk membangun Indonesia.
"Saya berharap pembahasan dan pengesahan peraturan daerah tentang
cara pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat di Sumut yang
sedang dirumuskan DPRD Sumut dapat segera ditetapkan sehingga kebijakan
yang berpihak kepada masyarakat hukum adat dapat direalisasikan,"
ujarnya.
Sekretaris Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Pusat, Abdo Nababan,
mengatakan mengurusi masyarakat adat membuat dirinya banyak belajar
tentang hak-hak adat dan tanah ulayat yang selama ini begitu
menyedihkan, dimana banyak kasus yang merampas ruang hidup masyarakat
adat.
Perusahaan-perusahaan misalnya telah mengabaikan hak-hak masyarakat
adat selaku rakyat penunggu di atas tanah adat ataupun ulayat tempat
perusahaan-perusahaan tersebut membuka usahanya.
"Tanah yang digarap oleh perusahaan adalah tanah sewaan rakyat
penunggu. Haram bagi kami para masyarakat adat mengambil yang bukan
menjadi hak-haknya atas tanah penunggu warisan leluhur sehingga negara
diminta mengembalikan hak rakyat," katanya.
Dia berharap Presiden Joko Widodo untuk dapat memenuhi tuntutan
masyarakat adat mengingat saat ini beberapa regulasi tentang masyarakat
adat sudah masuk dalam Program Legeslasi Nasional (Prolegnas).
Berita Terkait
Menteri LHK sebut ada lebih seribu ekor harimau sumatra di Pulau Sumatera
Rabu, 6 Maret 2024 19:32 Wib
Pemerintah Indonesia bantah tudingan kabut asapmelintas ke Malaysia
Senin, 2 Oktober 2023 16:38 Wib
Presiden panggil Menteri LHK Siti Nurbaya bahas polusi udara
Jumat, 16 Juni 2023 16:36 Wib
Mudik boleh dan keren, tapi jangan buang sampah sembarangan
Selasa, 18 April 2023 14:10 Wib
Daftar lagu Dewa 19 melegenda
Sabtu, 4 Februari 2023 9:02 Wib
Menteri KLHK sebut hanya Leuser di dunia yang miliki empat satwa hebat
Kamis, 15 September 2022 9:37 Wib
Menteri LHK Siti Nurbaya ajak kaum perempuan jadi pelopor isu perubahan iklim
Kamis, 30 September 2021 8:12 Wib
Siti Nurbaya: Indonesia siapkan kolaborasi pelestarian air jelang presidensi G20
Kamis, 30 September 2021 7:59 Wib