Kesbangpol ingatkan aturan pemasangan atribut calon

id Kesbangpol, Hefranto Mendayun, aturan, pemasangan atribut, calon wali kota, pilkada

Palembang (Antarasumsel.com) - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Palembang mengingatkan ke masyarakat mengenai aturan pemasangan atribut calon wali kota di berbagai area publik untuk menghindari konflik sosial dan kesemerautan kota.

Sekretaris Badan Kesbangpol Kota Palembang Hefranto Mendayun di Palembang, Minggu, mengatakan, terdapat beberapa aturan yang harus dipatuhi, baik oleh masyarakat, organisasi, partai politik dan individu terkait pemasangan atribut publikasi seperti pamflet, bendera, umbul-umbul dan banner.

"Meski tidak ada larangan dan retribusinya, pemasangan atribut memiliki aturan sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2009 tentang izin atribut yang bertujuan meminimalisasi konflik sosial," kata Hefran.

Hefran menerangkan terdapat 13 jenis atirbut yang diatur dalam Perwali tersebut, sedangkan Badan Kesbangpol Kota Palembang selaku pemilik tupoksi berhak melakukan pengawasan terhadap aturan yang sudah diamanatkan tersebut.

Peraturan tersebut mengatur pemasangan atribut publikasi bagi Individu, Partai Politik, Calon Peserta Pemilu, Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Profesi dan lainnya.

"Dalam aturan itu perlu ada pengawasan, pemantauan termasuk penataan oleh pemerintah," kata dia.

Selain itu, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 44 tahun 2002 tentang ketentraman dan ketertiban, setiap kegiatan apa pun di dalam Kota Palemban harus melalui izin Wali Kota Palembang atau diwakili perangkat daerahnya, termasuk kegiatan pemasangan atribut.

Pada Bab III Pasal 4 tentang Perizinan, setiap orang atau badan yang menyelenggarakan kegiatan pemasangan atribut oublikasi dalam daerah, wajib memiliki izin dari Wali Kota melalui Badan Kesbangpol Kota Palembang.

"Jadi jika ada pencabutan dan pelepasan atirbut, itu semua kami lakukan berdasarkan aturan. Karena tupoksi kami adalah melaksanakan proses penelitian administrasi dan teknis, agar estetika kota tidak terganggu," kata dia.

Hefran juga menerangkan, untuk izin pemasangan juga memiliki batas waktu yakni paling lama 21 hari, dan untuk atribut seperti umbul-umbul, stiker atau pamflet paling lama tujuh tujuh hari.

"Bagi yang ingin mengurus perizinan, sekarang sudah lebih mudah karena masyarakat, organisasi apapun dapat mengurus melalui website Kesbangpol yang sudah aktif sejak tahun 2016," kata dia.

Ia menambahkan, memasuki masa Pemilu ini, Kesbangpol Kota Palembang sudah mulai menyosialisasikan terkait pemasangan atribut bagi individu termasuk organisasi dan partai politik yang ada di Palembang.

Bagi yang ingin mengurus izin dapat mengusi formulir yang dapat dilakukan secara online dengan melampirkan foto kopi KTP, dan beberapa izin lain yang dapat dilihat di website resmi badan Kesbangpol Kota Palembang bankesbangpolpalembang.com.***2***



(T.D019/B/I006/I006) 19-03-2017 15:27:19