Warga keluhkan pencemaran limbah pabrik CPO Sebatik

id limbah minyak, cpo, limbah pabrik, clude palm oil, PT Sempurna Sejahtera, Sebatik Barat

Warga keluhkan pencemaran limbah pabrik CPO Sebatik

Ilustrasi limbah minyak cemari sungai (Antarasumsel.com/13/E Permana)

Nunukan (Antarasumsel.com) - Warga keluhkan pencemaran dari limbah pabrik "clude palm oil (CPO)" atau minyak sawit mentah milik PT Sempurna Sejahtera di Desa Bambangan Kecamatan Sebatik Barat Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Rijal, warga Desa Bambangan melalui sambungan telepon, Minggu mengatakan pencemaran limbah buangan pabrik CPO tersebut sangat mengganggu terutama aromanya yang menyengat hidung.

Keluhan mengenai pencemaran telah pernah disampaikan kepada pengelola pabrik namun tidak dihiraukan. "Kami sudah pernah sampaikan soal bau limbah pabrik ini tapi tidak dihiraukan," ujar Rijal.

Warga di desa itu mengharapkan ketegasan pemerintah Kabupaten Nunukan atau instansi terkait untuk bertindak tegas agar suasana kehidupan tidak terganggu akibat pencemaran limbah pabrik.

Bukan hanya itu, asap pabrik ini juga mencemari udara sehingga sangat mengganggu pernapasan warga yang bermukim di sekitarnya utamanya anak-anak dan usia lanjut.

Sebelum menimbulkan penyakit trerhadap warga sebaiknya ada upaya dari pihak pemilik pabrik untuk memperhatikan kelangsungan kehidupan warga disekitarnya terutama perihal kesehatannya.

Tidak tertutup kemungkinan kedepannya dampak negatif yang disebabkan oleh pencemaran udara akan semakin meluas. Hal yang sama dikemukakan, Sultan yang bermukim di sekitar Pelabuhan Tunon Taka Pulau Nunukan.

Sultan mengatakan, aroma busuk akibat limbah pabrik CPO ini sudah mulai tercium hingga pulau itu pada saat-saat tertentu. Ia mengharapkan perlunya tindakan antisipatif yang dilakukan pemilik pabrik dan pemda setempat.

Pabrik CPO ini juga tidak memiliki izin usaha produksi (IUP) dari pemerintah karena tidak memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/OT.140/2/2007 tentang syarat pendirian PKS (pabrik kelapa sawit).