Industri farmasi minta syarat masuk JKN dipermudah

id farmasi, Jaminan Kesehatan Nasional, jkn, formularium nasional, IPMG, Evie Yulin, tender satu jenis obat

Industri farmasi minta syarat masuk JKN dipermudah

Jaminan Kesehatan Nasional (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)

Jakarta (Antarasumsel.com) - Industri farmasi meminta persyaratan dan ketentuan untuk mendaftarkan obat agar masuk dalam formularium nasional (Fornas) yang bisa digunakan sebagai obat pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dipermudah.

Wakil Ketua Umum Grup Industri Farmasi Internasional (IPMG) Evie Yulin di Jakarta, Rabu, mengatakan saat ini ketentuan dipilihnya pemenang tender satu jenis obat untuk bisa masuk program JKN ialah produk dengan harga paling rendah dan hanya satu perusahaan yang dipilih.

Evie mengatakan industri farmasi mengharapkan agar ada implementasi multi pemenang proses pengadaan obat, dan kriteria pemenang tender yang lebih dari sekadar harga yang paling murah.

"Rekomendasi lainnya agar harga bukan menjadi satu-satunya kriteria supaya bisa masuk e-katalog (dalam proses pengadaan), tapi juga ada beberapa faktor lain yang harus dipertimbangkan," kata Evie.

Selain itu, Evie yang juga merupakan Direktur PT Merck Tbk mengatakan perlunya ada pemenang tender lebih dari satu agar mencegah terjadinya kekurangan stok dan pasokan untuk pemenuhan kebutuhan obat pasien.

Evie mengatakan IPMG merekomendasikan agar adanya peningkatan dalam hal transparansi kebijakan dan transparansi proses pengadaan obat.

Dia juga berharap Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Kementerian Kesehatan agar dapat membuat perjanjian untuk lelang atau negosiasi lebih dari satu kali dalam setahun untuk mencegah terjadinya gagal lelang.

Proses pengadaan suatu jenis obat agar digunakan sebagai obat dalam program JKN dimulai dari seleksi dalam formularium nasional (Fornas) yang dilakukan dengan uji farmasi dan uji klinis.

Selanjutnya akan dilakukan penilaian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebagai bnasis dari negosiasi harga.
Kemudian tim negosisasi menentukan harga yang disepakati, yakni harga terendah, dan satu jenis di satu provinsi.

Setelah diputuskan siapa yang menjadi pemenang tender, pihak LKPP akan melakukan perjanjian atau kontrak dengan industri untuk masuk dalam e-katalog.