Palembang (Antarasumsel.com) - Yayasan Lembaga Konsumen Sumatera Selatan meminta pihak Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan serta instansi terkait untuk terus melakukan penertiban berbagai produk yang diduga beredar tanpa izin atau ilegal dan kedaluwarsa.
"Penertiban produk ilegal dan kedaluwarsa yang gencar dilakukan pada momentum hari besar keagamaan harus dilanjutkan sehingga tidak ada peluang untuk peredaran produk yang dapat merugikan kesehatan masyarakat dan keuangan negara," kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumsen (YLK) Sumatera Selatan Hibzon Firdaus di Palembang, Senin.
Menurut dia, pihak yang berwenang melakukan penertiban harus lebih aktif melakukan penertiban berbagai produk yang diduga beredar secara ilegal dan sudah tidak layak dikonsumsi lagi karena habis masa waktu aman konsumsi.
Kegiatan penertiban produk ilegal dan kedaluwarsa, menurut Hibzon, perlu dilakukan lebih aktif lagi karena hingga kini berdasarkan pengaduan masyarakat dan pemantauan di lapangan masih sering dijumpai di pasar tradisional dan pertokoan modern.
Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan dan laporan masyarakat selaku konsumen, menurut dia, masih sering ditemukan aneka jenis produk yang dijual secara ilegal karena pada kemasannya tanpa dilengkapi label Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) dan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Begitu pula, produk makanan dan minuman dalam kemasan plastik, kotak, dan kaleng masih sering ditemukan melebihi batas waktu, baik dikonsumsi maupun kedaluwarsa.
Produk yang diduga ilegal dan kedaluwarsa perlu ditertibkan karena dapat membahayakan kesehatan masyarakat serta dapat merusak pasar produk yang memiliki izin yang sah untuk diperdagangkan karena biasanya barang ilegal harganya lebih murah.
Selain tindakan penertiban oleh pihak berwenang untuk mencegah banyaknya konsumen menjadi korban produk ilegal dan kedaluwarsa, pihaknya mengimbau masyarakat agar teliti atau melakukan pengecekan pada kemasan produk yang akan dibeli.
Berita Terkait
Tiga koordinator tambang liar Kolongbuntu Bangka ditetapkan jadi tersangka
Sabtu, 20 April 2024 13:26 Wib
OJK temukan 1.151 aktivitas keuangan ilegal di wilayah Sumbagsel
Senin, 15 April 2024 19:05 Wib
Ini kiat dari OJK hindari modus pinjol dan investasi ilegal
Selasa, 2 April 2024 15:24 Wib
OJK sebut kerugian akibat investasi bodong capai Rp139,6 triliun sejak 2017
Selasa, 26 Maret 2024 10:28 Wib
Polda Sumsel tutup 19 lokasi penyulingan ilegal di Muba
Kamis, 21 Maret 2024 18:54 Wib
Enam sopir truk pengangkut batubara ilegal huni tahanan
Selasa, 19 Maret 2024 20:00 Wib
Polisi sita 291 potong kayu meranti, total 291 balok
Selasa, 19 Maret 2024 14:35 Wib
Buntut pengancaman, tiga pria dijerat kepemilikan ilegal senjata api
Selasa, 19 Maret 2024 2:05 Wib