Imigrasi Palembang tingkatkan palayanan pasti satu hari

id imigrasi, kualitas pelayanan, pasti satu hari, pembuatan paspor, paspor, dokumen keimigrasian

Imigrasi Palembang tingkatkan palayanan pasti satu hari

Suasana antrean di ruang tunggu pelayanan pembuatan paspor Kantor Imigrasi Palembang. (Antarasumsel.com/Yudi Abdullah)

Palembang (Antarasumsel.com) - Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Sumatera Selatan, berupaya meningkatkan kualitas pelayanan pasti satu hari seluruh rangkaian proses pemberkasan pembuatan paspor termasuk foto untuk buku dokumen keimigrasian itu.

Untuk meningkatkan kualitas pelayanan tersebut, sistem waktu pengambilan nomor antrean ke loket pelayanan mulai pukul 07.30-10.00 WIB ditambah dengan pelayanan pemesanan nomor antrean secara online (booking service), kata Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian (Lantaskim) Imigrasi Kelas I Palembang Erwin Hendrawinata, di Palembang, Jumat.

Menurut dia, masyarakat yang telah mendapatkan nomor antrean sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan itu dan melakukan pemesanan nomor antrean melalui telepon (online) dipastikan dilayani tuntas pada hari itu juga berapapun jumlahnya.

Dengan diterapkannya sistem pengaturan antrean itu, pelayanan dapat dilakukan secara terukur dan petugas bisa melakukan persiapan atau pengaturan pekerjaan secara maksimal.

Jika terjadi lonjakan permohonan pembuatan paspor dapat diketahui dengan cepat sehingga dapat dilakukan pemaksimalan petugas yang melakukan pelayanan.

Begitu pula sebaliknya jika terjadi penurunan jumlah pemohon dokumen keimigrasian itu, petugas yang biasa melayani masyarakat di loket pelayanan dapat dikurangi untuk membantu melakukan pekerjaan lain, katanya.

Untuk membuat paspor baru atau memperpanjang masa berlaku dokumen keimigrasian yang telah habis masa berlakunya, pihaknya berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai dengan standar pelayanan ISO yang seluruh tahapan prosesnya terukur dengan jelas.

Pengajuan permohonan pembuatan paspor baru atau perpanjangan sesuai ketentuan ISO proses pemeriksaan berkas administrasinya hingga dilakukan foto memerlukan waktu satu hari kerja, kemudian setelah difoto paspornya bisa diterbitkan dan diambil oleh pemohon maksimal empat hari kerja berikutnya.

Mengenai biaya pembuatan paspor baru atau perpanjangan masa berlakunya, besarannya terukur hanya Rp355.000 per orang yang pembayarannya tidak langsung ke petugas untuk mencegah terjadinya pemungutan biaya di luar ketentuan, ujar Erwin.