Jakarta (Antarasumsel.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengusaha Basuki Hariman dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap kepada Hakim Mahkamah Konstitusi terkait permohonan uji materi perkara di Mahkamah Konstitusi.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap kepada Hakim Mahkamah Konstitusi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.
Selain memeriksa Basuki Hariman, KPK juga dijadwalkan memeriksa dua saksi dari pihak swasta, yaitu Kumala Dewi Sumartono dari bagian keuangan CV Sumber Laut Perkasa dan Dave Kevin Ariman.
"Dua orang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Basuki Hariman," kat Febri.
Basuki Hariman sendiri merupakan Direktur Utama CV Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama di mana dalam perkara ini yang bersangkutan diduga memberikan suap kepada mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar.
Patrialis ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima hadiah dalam bentuk mata uang asing sebesar 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,1 miliar) dari Direktur Utama CV Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman agar permohonan uji materil Perkara No 129/PUU-XIII/2015 tentang UU Nomor 41 Tahun 2014 Peternakan Dan Kesehatan Hewan agar dikabulkan MK.
Perkara No 129/PUU-XIII/2015 itu sendiri diajukan oleh 6 pemohon yaitu Teguh Boediayana, Mangku Sitepu, Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI), Gun Gun Muhammad Lutfhi Nugraha, Asnawi dan Rachmat Pambudi yang merasa dirugikan akibat pemberlakuan zona "base" di Indonesia karena pemberlakuan zona itu mengancam kesehatan ternak, menjadikan sangat bebasnya importasi daging segar yang akan mendesak usaha peternakan sapi lokal, serta tidak tersedianya daging dan susu segar sehat yang selama ini telah dinikmati.
UU itu mengatur bahwa impor daging bisa dilakukan dari negara "Zone Based", dimana impor bisa dilakukan dari negara yang sebenarnya masuk dalam zona merah (berbahaya) hewan ternak bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), termasuk sapi dari India.
Hal itu berbeda dengan aturan sebelumnya, yakni "country based" yang hanya membuka impor dari negara-negara yang sudah terbebas dari PMK seperti Australia dan Selandia Baru. Australia adalah negara asal sapi impor CV Sumber Laut Perkasa.
Patrialis bersama dengan orang kepercayaannya Kamaludin disangkakan pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup atau 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Tersangka pemberi suap adalah Basuki dan sekretarisnya, Ng Fenny, yang disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Kamis (16/2) telah memutuskan hakim konstitusi Patrialis Akbar melakukan pelanggaran berat dan menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.
Berita Terkait
Menteri PUPR sebut menanti empal gentong dan pempek untuk Lebaran
Rabu, 10 April 2024 11:04 Wib
Menteri PUPR sebut potensi tol fungsional di Sumatera sepanjang 134,67 km
Selasa, 2 April 2024 13:13 Wib
Menteri Basuki: Rumah dinas menteri di IKN lebih kecil dari di Widya Chandra
Rabu, 13 Maret 2024 14:08 Wib
"24 Jam Bersama Gaspar" berikan pengalaman baru bagi pemeran
Sabtu, 9 Maret 2024 11:05 Wib
Warga Priangan Selatan Jabar segera dilntasi jalan tol
Rabu, 14 Februari 2024 18:53 Wib
Ini jawaban Sri Mulyani terkait isu dirinya mundur dari Kabinet Jokowi
Jumat, 19 Januari 2024 13:31 Wib
Presiden akan resmikan tol Indralaya-Prabumulih pada Kamis
Senin, 23 Oktober 2023 13:07 Wib
Laura Basuki lakukan riset perselingkuhan untuk "Merajut Dendam"
Jumat, 13 Oktober 2023 8:04 Wib