Jakarta (Antarasumsel.com) - Kejaksaan Agung menyatakan berkas empat tersangka dugaan korupsi pembayaran jasa transportasi dan handling BBM fiktif oleh PT Pertamina Patra Niaga kepada PT Ratu Energy Indonesia tahun anggaran 2010-2014, sudah lengkap atau P21.
"Berkasnya sudah P21," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Warih Sadono di Jakarta, Sabtu.
Saat ini, tinggal menunggu pelimpahan tahap II yakni barang bukti dan tersangka agar segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Keempat tersangka itu, DSW jabatan Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga tahun 2008-2011, JI jabatan Vice President National Sales 2 PT Pertamina Patra Niaga 2010-2012 saat ini menjabat sebagai marketing PT Utama Alam Energi, E, Manajer Operasional PT Hanna Lines, serta CGH Direktur Operasional PT Ratu Energy Indonesia.
Keempat tersangka itu saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum menyebutkan dasar penahanan terhadap keempat tersangka itu.
Alasan obyektif dari penahanan itu para tersangka diancam pidana penjara lebih dari lima tahun, sedangkan alasan subyektif dikhawatirkan para tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti sehingga dapat mempersulit pemeriksaan penyidikan atau menghambat penyelesaian penyidikan perkara dimaksud sesuai Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
Ia menambahkan perhitungan sementara kerugian negara diperkirakan mencapai kurang lebih senilai Rp73,499 miliar.
Berita Terkait
Polisi hentikan penyidikan kasus ujaran Aiman
Kamis, 28 Maret 2024 14:59 Wib
Kasus DBD Sumsel terbanyak di Kota Palembang
Rabu, 27 Maret 2024 20:13 Wib
Buntut utang piutang, seorang pria dipukul dan disekap
Senin, 25 Maret 2024 23:40 Wib
Polda Sumsel tangani kasus penembakan debt collector di Palembang
Senin, 25 Maret 2024 0:59 Wib
Polisi selidiki kasus perampokan dan pembunuhan sadis
Minggu, 24 Maret 2024 0:06 Wib
Polairud dalami kasus bandar sabu wilayah perairan Sungai Baung
Sabtu, 23 Maret 2024 1:05 Wib
Waspada, cuaca panas terik berpotensi tingkatkan kasus dengue
Kamis, 21 Maret 2024 19:00 Wib
Robinho jalani hukuman penjara 9 tahun terkait kasus pemerkosaan
Kamis, 21 Maret 2024 9:18 Wib