Ongkos haji naik pelayanan juga naik

id haji, biaya naik haji, pelayanana haji, menteri agama, lukma hakim, iaya Penyelenggaraan Ibadah Haji

Ongkos haji naik pelayanan juga naik

Dokumen foto jamaah haji beribadah mengelilingi Kabah di Masjidil Haram menjelang puncak ibadah haji di Makkah, Arab Saudi. (ANTARA)

....Penyebutan rata-rata biaya perjalanan haji disebabkan perbedaan wilayah 12 embarkasi yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia yang memiliki letak geografis yang berbeda-beda....
Jakarta (Antarasumsel.com) - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2017 atau 1438 Hijriah ditetapkan rata-rata sebesar Rp34.890.312 menyusul diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2017.

Jumlah tersebut naik sebesar Rp249 ribu dibandingkan ongkos perjalanan haji tahun lalu sebesar Rp34.641.312.

Penyebutan rata-rata biaya perjalanan haji disebabkan perbedaan wilayah 12 embarkasi yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia yang memiliki letak geografis yang berbeda-beda.

Perbedaan biaya ditentukan oleh letak geografis daerah asal embarkasi dengan jarak ke Arab Saudi. Sebagai contoh, ongkos haji di Provinsi Aceh adalah yang paling rendah dengan besaran Rp31.040.900, sementara yang paling tinggi berada di Makassar dengan biaya Rp38.972.250.

Penetapan biaya perjalanan ibadah haji disepakati oleh pemerintah melalui Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI pada 24 Maret, kemudian disahkan dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2017 pada 3 April dan diumumkan kepada publik pada 7 April.

Penetapan ini lebih cepat satu bulan dibanding tahun lalu yang mengisyaratkan pemerintah Indonesia selaku pengelola perjalanan ibadah haji mempersiapkan penyelenggaraan dengan percepatan.

Pemerintah menaikkan BPIH tahun 2017 diiringi dengan komitmen memperbaiki kualitas pelayanan dan proses ibadah haji.

Yang dinilai sebagai peningkatan kualitas paling terasa ialah pada pelayanan saat jemaah haji Indonesia melaksanakan wukuf di Padang Arafah sebagai salah satu rukun haji.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan kepada media di Jakarta, Jumat (7/4), bahwa tenda jemaah haji Indonesia yang selama puluhan tahun hanya dilapisi oleh terpal dan ditopang besi berkarat akan diganti dengan kualitas berbahan premium.

Jemaah haji Indonesia selama berpuluh-puluh tahun wukuf di Padang Arafah di bawah naungan tenda terpal yang ditopang besi berkarat, atau sebagian lainnya bahkan hanya berupa bambu dan kayu. Sedangkan alasnya bukan permadani melainkan hanya ambal biasa.

Pemerintah Indonesia yang sudah berkomitmen memperbaiki kualitas tersebut sejak tahun lalu akhirnya merealisasikan peningkatan kualitas pada tahun ini.

Tenda jemaah haji Indonesia kini berbahan PVC yang tidak akan roboh oleh terpaan angin dan bisa menyerap terik matahari. Tenda ditopang dengan besi baja ringan agar lebih kokoh.

Tidak hanya itu, Menag menyebut tendanya pun dibuat lebih luas untuk mengakomodasi satu rombongan tidak terpisah.

Antisipasi sesak dan pengap karena luasnya tenda yang berimplikasi pada berjejalnya jemaah di dalamnya juga diatasi dengan penyediaan sejumlah pendingin ruangan dan kipas angin.

Peningkatan juga dilakukan pada penyediaan jatah makan selama 12 hari di Mekkah menjadi 25 kali, sebelumnya diberikan sebanyak 24 kali.

Mulai tahun ini juga penyelenggara haji akan memberikan sarapan di mana fasilitas tersebut belum pernah ada pada tahun-tahun sebelumnya.

Dari sisi transportasi juga akan disediakan bus yang melayani perjalanan jemaah haji dari Bandara Amir Muhammad bin Abdulaziz Madinah ke hotel tempat menginap selama di Madinah dan sebaliknya.

Meningkatnya jumlah kuota jemaah haji Indonesia, dan negara-negara lainnya karena selesainya renovasi Masjidil Haram, membuat pemerintah Indonesia menambah jumlah petugas penyelengara ibadah haji dan armada bus untuk keperluan transportasi.

        
                    Persiapan dan Pemberangkatan
Para calon jemaah haji Indonesia yang ditetapkan berangkat ke tanah suci pada tahun ini sudah bisa melunasi ongkos perjalanan haji mulai Senin 10 April.

Kementerian Agama membagi dua tahap pelunasan biaya haji, yakni periode pertama mulai 10 April hingga 5 Mei 2017 yang diperuntukkan bagi jemaah yang belum pernah melaksanakan haji.

Sementara tahap kedua pada 22 Mei-5 Juni 2017 bagi penggabungan makraj suami-istri, anak kandung dan orang tua yang terpisah, beserta calon haji usia 75 tahun ke atas dan pendampingnya.

Kuota prioritas jemaah lansia dengan kategori 75 tahun ke atas didistribusikan berdasarkan kuota tersisa tiap provinsi. Namun apabila calon jemaah lansia di suatu provinsi juga telah melebihi kuota tersisa, maka penentuan keberangkatan berdasarkan nomor urut daftar lebih dulu di antara para calon jemaah lansia.

Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama Abdul Jamil menyatakan biaya pengurusan paspor yang dibebankan kepada calon jemaah sebesar Rp355 ribu akan diganti oleh pemerintah disatukan dengan pemberian uang saku sebesar 1.500 riyal untuk biaya hidup selama di tanah suci. Sementara proses pengurusan visa dilakukan sesuai urutan kelompok terbang.

Jamil menegaskan bahwa selama proses pengurusan penyelenggaran haji di Tanah Air tidak dipungut biaya administrasi apapun. "Kami akan menindak tegas oknum yang terbukti melakukan pungutan liar dengan dalih apapun," tegas Jamil.

Bagi calon jemaah atau keluarga calon jemaah yang menemukan adanya pungli, atau sekadar ingin melayangkan komplain atas proses pengurusan perjalanan haji bisa dilaporkan melalui alamat email "informasi.haji@kemenag.go.id".

Pemerintah juga telah menetapkan maskapai Garuda Indonesia dan Saudi Arabia Airlines sebagai transportasi udara perjalanan jemaah haji Indonesia tahun 2017.    
Maskapai Garuda Indonesia mengangkut 107.794 jemaah haji dari embarkasi Aceh, Medan, Padang, Jakarta, Solo, Banjarmasin, Balikpapan, Makassar, dan Lombok. Sementara Saudi Arabian Airlines mengangkut 98.576 jemaah yang berasal dari Batam, Palembang, Jakarta, dan Surabaya.

Pemberangkatan calon jemaah dibagi menjadi dua gelombang di mana tahap pertama mendarat di Bandara Amir Muhammad bin Abdulaziz Madinah dan pulang melalui Bandara Internasional King Abdulaziz Jeddah, sedangkan gelombang kedua mendarat di Bandara King Abdulaziz Jeddah dan pulang melalui Madinah.

Pemberangkatan kelompok terbang pertama mulai dilaksanakan 28 Juli, dan kepulangan terakhir pada 5 Oktober 2017. Masa tinggal jemaah di tanah suci paling lama ialah 41 hari.

Menteri Lukman mengimbau pada para calon jemaah haji yang berangkat tahun ini untuk mempersiapkan diri tidak hanya terkait prosesi ibadah, melainkan juga kekuatan dan kesehatan fisik mengingat jumlah jemaah haji dari seluruh dunia bertambah banyak dibanding tahun sebelumnya karena pengembalian kuota masing-masing negara.

"Persiapkan diri, fisiknya, kesehatannya, dengan banyak berlatih, perbanyak jalan di manapun berada. Karena proses haji di tanah suci dilakukan dengan berjalan kaki. Stamina menjadi kata kunci," kata Lukman.

Lukman juga menganjurkan kepada calon jemaah mulai dari sekarang mempelajari apa-apa saja yang harus dilakukan, kondisi di tanah suci, rute perjalanan, dan jadwal transportasi saat melaksanakan ibadah haji.

Pemerintah Indonesia sudah meluncurkan aplikasi berbasis Android bernama Haji Pintar yang berisi berbagai informasi yang bisa dipelajari saat masih di Tanah Air dan membantu saat berada di tanah suci.

Aplikasi Haji Pintar bisa diunduh di Google Play Store secara gratis. Dalam aplikasi tersebut terdapat informasi mengenai jadwal atau porsi keberangkatan, kumpulan doa-doa, jadwal perjalanan bus, rute dan peta yang terintegrasi dengan GPS ponsel, layanan komplain, jadwal penerbangan, akomodasi, hingga menu makanan.

Di samping anjuran kepada para calon jemaah yang akan berangkat, Menteri Agama Lukman Hakim juga mewanti-wanti kepada seluruh umat Islam Indonesia agar tidak menggunakan jalan pintas untuk berangkat haji karena lelah menunggu antrean dengan berhaji dengan menggunakan kuota haji negara lain.

Menag menegaskan tindakan tersebut merupakan tindakan ilegal dan bisa diproses secara hukum. Kementerian agama bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Polri, Imigrasi, dan negara-negara tetangga untuk mendeteksi dini apabila ada WNI yang mencoba berangkat haji menggunakan paspor negara lain.

Lukman mengimbau pada seluruh umat Islam Indonesia, khususnya calon jamaah haji, agar tidak berhaji dengan menggunakan fasilitas yang tidak resmi, melainkan¿ hanya melalui fasilitas yang dikelola pemerintah bagi jamaah reguler, dan haji khusus yang dikelola oleh sejumlah penyelenggara yang sudah mendapat izin resmi dari Kementerian Agama.

"Karena tindakan berhaji menggunakan paspor negara lain itu melanggar hukum, dan bisa berakibat hilangnya status kewarganegaraan Indonesia," kata Lukman.