Dikominfo dorong dishub panggil penggelola Ojek "online"

id gojek, ojek online, Dinas Komunikasi, Dinas Perhubungan, izin trayek

Dikominfo dorong dishub panggil penggelola Ojek "online"

Ilustrasi. (ANTARA FOTO)

Mataram (Antarasumsel.com)- Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Mataram mendorong Dinas Perhubungan untuk memanggil pengelola ojek "online" sebagai antisipasi terjadinya konflik seperti di daerah lain.

"Untuk keluhan terhadap aplikasi ojek 'online' kami belum ada laporan, karenanya menjadi ranah Dinas Perhubungan (Dishub) untuk melakukan pembinaan," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Mataram H Lalu Junaidi di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat.

Dikatakan, di era teknologi yang semakin canggih fenomena usaha "online" termasuk ojek "online" saat ini tidak bisa dihindari akibat semakin tingginya kebutuhan.

Tapi keberadan ojek "online" ini harus diatur agar tidak terjadi kontradiktif sehingga menciptakan iklim tidak kondusif atau gesekan, apalagi sudah ada angkutan reguler.

Karenanya pihak berwenang dalam hal ini Dishub harus segera menyikapinya, agar masyarakat bisa mendapatkan manfaat kemudahan terhadap dampak teknologi tersebut.

"Jika kami dinilai perlu memberikan pembinaan IT, kami siap dilibatkan dalam upaya pembinaan Dishub," katanya.

Meskipun ojek "online" ini berpusat di Kota Mataram, namun operasionalnya mencakup semua daerah yang ada di Pulau Lombok bahkan NTB.

"Bisa saja penumpangnya dari Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Utara bahkan Lombok Timur, karenanya ini harus segera disikapi agar kasus-kasus yang terjadi di luar daerah tidak terjadi di daerah kita," ujarnya.

Sementara khusus untuk aplikasinya, pihaknya juga segera berkoordinasi dengan Diskominfo Provinsi NTB.

"Ini bukan hanya membahas angkutan kota saja, tapi ojek 'online' ini mencakup lintas daerah sehingga kewenangannya berada di pemerintah provinsi," katanya.

Keberadaan aplikasi ojek "online" harus segera disikapi dengan pembentukan regulasi, baik itu dalam bentuk peraturan gubernur atau peraturan daerah.

Di DKI Jakarta, kata Junaidi, aplikasi ojek "online" sudah diatur, karenanya, pemerintah provinsi harus segera menggagas regulasi ojek "online".

"Jangan sampai kami membuat aturan setelah ada masalah," kata mantan Kepala Dinas Tata Kota Mataram.