Kudus (Antarasumsel.com) - Masyarakat di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, diingatkan tidak mudah tergiur untuk membagikan berita "hoax" atau kabar bohong karena bisa diancam pidana kurungan, kata Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning.
"Ancaman pidana tersebut tertuang pada Undang-Undang nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas UU nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujarnya saat menghadiri kampanye antiberita bohong dengan tema "Kudus Semarak Tanpa Hoax" yang diselenggarakan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kudus di Alun-alun Kudus, Minggu.
Hadir pada acara tersebut, Sekretaris Daerah Kudus Noor Yasin, Ketua PWI Kudus Saiful Anas, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ia mengatakan, penyebaran berita bohong melanggar pasal 28 ayat (1) UU ITE.
Apabila terbukti melanggar pasal 28 ayat (1) tersebut, maka pelakunya diiancam pidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
"Sebaiknya jangan langsung percaya dengan berita yang berpotensi memprofokasi serta bisa menyakiti maupun membunuh karakter orang lain, sebaiknya jangan disebar luaskan karena bisa ikut dipidana," ujarnya.
Selain itu, kata dia, jangan cepat meneruskan berita yang bernada profokasi tersebut karena ketika menjadi ramai di media sosial serta menimbulkan kerusuhan bisa dipidana.
"Polisi juga bisa memintai keterangan sejumlah pihak yang terbukti membagikan berita bohong tersebut," ujarnya.
Ia mengingatkan, semua transaksi secara elektronik tercatat dan ada jejaknya, sehingga bisa ditelusuri.
"Kabupaten Kudus saat ini situasinya cukup kondusif, lebih baik jangan asal meneruskan berita yang tidak bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya untuk menciptakan situasi wilayah tetap aman dan tenteram," ujarnya.
Menurut dia, kerusuhan yang dipicu karena adanya berita bohong sudah ada, seperti Tanjung Balai.
Sekretaris Daerah Kudus Noor Yasin menambahkan, masyarakat harus cerdas dan cermat dalam berbagi informasi.
"Sebagai orang yang bijak dan cerdas tentunya bisa memilih berita, bukannya menyebarluaskan berita yang belum bisa dipastikan kebenarannya," ujarnya.
Ketua PWI Kabupaten Kudus Saiful Anas mengingatkan, masyarakat Kudus ketika membaca berita atau informasi melalui media sosial agar dibaca secara utuh dan lengkap.
"Jangan hanya sekadar membaca judul dan teras beritanya saja, karena bisa saja ada informasi yang belum diperoleh sehingga bisa menimbulkan persepsi yang berbeda," ujarnya.
Ia juga berbagi tips mengecek berita apakah sumbernya bisa dipercaya atau tidak dengan cara melalui mesin pencari google, apakah ada berita serupa dari media "online" terkenal dan bisa dipercaya atau tidak.
"Jika ada dan ternyata memang ada dua media yang bisa dipercaya, berarti berita tersebut jelas sumbernya," ujarnya.
Usai melakukan orasi menentang berita bohong, para tamu undangan maupun masyarakat melakukan tanda tangan sebagai bentuk dukungan memerangi berita bohong.
Masyarakat juga bisa mengikuti lomba foto selfie dengan photo booth, kemudian diunggah di facebook PWI Kudus dengan hastag #Kudus Semarak Tanpa Hoax.
Kampanye anti "hoax" yang bersamaan dengan "car free day" tersebut, juga dimeriahkan dengan pertunjukan drama pantomim, hiburan musik, serta seni jaranan dari taman kanak-kanak di Kudus.
Berita Terkait
Budayawan labukan upaya daftarkan kekayaan intelektual Tari Gending Sriwijaya
Jumat, 19 April 2024 16:48 Wib
Fernando Alonso isyaratkan pensiun setelah akhiri kontrak dengan Aston Martin
Jumat, 19 April 2024 16:47 Wib
Uni Eropa desak Israel untuk tidak lakukan operasi militer di Rafah
Jumat, 19 April 2024 11:45 Wib
Drama berbalas serang Israel-Iran dan skenario konflikberikutnya
Jumat, 19 April 2024 11:27 Wib
Halangi upaya keanggotaan penuh PBB, Palestina kecam veto AS
Jumat, 19 April 2024 11:13 Wib
Leverkusen lewati Juve jadi tim terlama yang tak terkalahkan
Jumat, 19 April 2024 11:09 Wib
Rupiah melemah pengaruh indikator ekonomi AS kokoh
Jumat, 19 April 2024 11:04 Wib
Iran: krisis berakhir jikaIsrael stop operasi militer di Palestina
Jumat, 19 April 2024 10:59 Wib