Polda Sumsel usut tuntas penembakan di Lubuklinggau

id Irjen Pol Agung Budi Maryoto, Agung Budi Maryoto, penembakan, razia lalu lintas, pelanggaran disiplin, Lubuklinggau, sesuai prosedur, sop polisi

Polda Sumsel usut tuntas penembakan di Lubuklinggau

Irjen Pol Agung Budi Maryoto. (Foto Antarasumsel.com/17/Feny Selly)

...Beberapa anggota Polres Lubuklinggau dan senjata api yang digunakan untuk menembak korban satu keluarga penumpang mobil jenis sedan, saat ini dalam perjalanan dari Lubuklinggau ke Mapolda...
Palembang (Antarasumsel.com) - Kapolda Sumatera Selatan saat ini tengah berupaya melakukan pengusutan tuntas kasus penembakan dilakukan sejumlah oknum anggota Polres Lubuklinggau terhadap pengemudi dan lima penumpang mobil yang nyaris menabrak polisi saat melakukan razia lalu lintas.

"Beberapa anggota Polres Lubuklinggau dan senjata api yang digunakan untuk menembak korban satu keluarga penumpang mobil jenis sedan dengan nomor polisi BG 1488 ON ketika melakukan razia lalu lintas di pertigaan Jalan Fatmawati, Lubuklinggau Timur I, Selasa (18/4) saat ini dalam perjalanan dari Lubuklinggau ke Mapolda di Palembang," kata Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Agung Budi Maryoto, ketika memberikan keterangan pers terkait kasus penembakan itu di Palembang, Rabu.

Dia menjelaskan, lima petugas yang terlibat dalam kasus penembakan itu akan diproses sesuai dengan prosedur pemeriksaan terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin dan kesalahan dalam menjalankan tugas kepolisian.

Petugas yang terlibat dalam kasus penembakan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia, satu kritis, dan empat orang mengalami luka tembak ringan dan berat, selain akan menjalani sidang disiplin juga akan diproses sesuai ketentuan hukum sebagaimana masyarakat umum melakukan penghilangan nyawa seseorang.

"Kita belum bisa menentukan sanksi apa yang diberikan kepada anggota yang terlibat dalam kasus penembakan itu, pemeriksaan belum dimulai namun siapapun terbukti bersalah akan diberikan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya," ujarnya.

Menurut dia, anggota yang bertugas di lapangan, diminta untuk melakukan tindakan tegas terhadap siapapun berpotensi mengancam keselamatan jiwa petugas dan masyarakat, namun harus dilakukan sesuai dengan prosedur.

Tindakan tegas perlu dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan yang akhir-akhir ini meresahkan masyarakat, dengan tindakan tegas sekarang ini angka kejahatan di jalan seperti perampasan kendaraan bermotor dan penjambretan (begal) serta pencurian kendaraan bermotor kasusnya turun drastis.

Kasus penembakan yang terjadi di Lubuklinggau diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi anggota jajaran Polda Sumsel lainnya sehingga tidak melakukan kesalahan prosedur dalam bertugas dan tidak sembarangan melepaskan tembakan, ujar kapolda.

Korban kasus penembakan di Lubuklinggau yakni Dewi Erlina (40) warga Desa Blitar, Rejang Lebong Bengkulu tertembak di bagian bahu kiri, Surini (54) warga Rejang Lebong (ibunda Dewi) meninggal dunia akibat tiga tembakan pada bagian dada.

Indra (33) warga Rejang Lebong tertembak pada bagian leher depan dalam kondisi kritis dirujuk pengobatannya di RS dr Muhammad Hoesin Palembang, kemudian Diki (30) warga Rejang Leboing sopir tertembak pada bagian perut kiri.

Kemudian Novianti (30) warga Lubuklinggau Timur I tertembak pada bagian pundak kanan dan anaknya Genta (2) tertembak pada bagian kepala samping kiri mengalami luka ringan setelah dilakukan pengobatan di Rumah Sakit Siti Aisyah Lubuklinggau diperbolehkan pulang.