BMH-warga Desa Riding jalin kemitraan kehutanan

id Bumi Mekar Hijau, pengelolaan hutan produksi, izin pengelolaan hutan, Desa Riding, Kecamatan Pangkalan Lampam, Ogan Komering Ilir

Palembang (Antarasumsel.com) - PT Bumi Mekar Hijau dan warga Desa Riding, Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan, menjalin kemitraan pengelolaan hutan produksi peruntukan sosial di lahan 10 ribu hektare.

Kedua belah pihak yang diwakili 11 Kelompok Tani warga Desa Riding dan pemegang izin pengelolaan hutan kayu dan hutan produksi Direktur PT BMH Jhonson Lumban Tobing menandatangani nota kesepakatan kerja sama di Desa Riding, Kecamatan Pangkalan Lampam, Ogan Komering Ilir (OKI), Jumat.

Penandatanganan kesepakatan ini disaksikan Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Hadi Daryanto, Direktur Sinar Mas Forestry Soewarso, Kepala Dinas Kehutanan Sumsel Sigid Wibowo, dan sejumlah pejabat setempat.

Dalam nota kesepakatan kemitraan hutan ini disepakati adanya pemanfaatan zona infrastruktur dan area lindungi seluas 4.390 hektare, serta pengembalaan kerbau 1.800 hektare. Kemudian peruntukan zona kemitraan penanaman pohon akasia 5.610 hektare, dan agroforestry (sawah) 1.500 hektare.

Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Hadi Daryanto dalam sambutannya mengatakan kesepakatan ini menandai berakhirnya konflik lahan yang terjadi antara perusahaan dan masyarakat sejak 2005.

Sejak lama terjadinya klaim masyarakat Desa Riding atas area yang telah dibebani Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) PT BMH.

Area sengketa di dalam konsesi perusahaan yang diklaim oleh masyarakat Desa Riding telah dipergunakan oleh masyarakat untuk lahan pertanian dengan cara pembukaan sistem sonor telah dimanfaatkan sebelum kegiatan operasional perusahaan berlangsung.

"Setelah kesepakatan ini ditandatangani, saya sebagai Dirjen akan langsung membawa suratnya ke Jakarta untuk ditandatangani agar sk rekognisi atau pengakuan kemitraannya dikeluarkan," kata dia.

Jika sudah keluar sertifikatnya, ia melanjutkan, bukan hanya pemanfaatan lahan hutan yang dapat dilakukan, tapi warga Desa Riding dapat juga mengakses beragam bantuan dari pemerintah.

"Ke depan, program kemitraan ini akan terus diawasi, baik secara online atau secara langsung melalui LSM, dan lembaga terkait," ujar Dirjen.

Kerja sama kemitraan kehutanan ini menjadi yang kedua di Indonesia setelah sebelumnya diterapkan di Kalimantan Timur.

Khusus di Sumsel, Ditjen Penyelesaian Konflik Tenurial dan Hutan Adat masih memiliki pekerjaan rumah untuk menyelesaikan konflik lahan antara warga dengan PT MHP dan PT Reki.

Sejauh ini, pemerintah telah mengalokasikan 167.000 hektare lahan hutan untuk peruntukan sosial.

Upaya ini merupakan langkah strategis pemerintahan Jokowi-JK untuk mensejahterakan warga di desa dalam konsep membangun negeri dari pinggiran.

"Setelah sekian puluh tahun suatu perkebunan dibangun, biasanya ada warga sekitarnya yang tetap tidak sejahtera dan ini harus dibantu dengan pola kemitraan kehutanan," ujar dia.

Sementara itu, Direktur PT BMH Jhonson Lumban Tobing mengatakan program kemitraan ini akan menerapkan sistem bagi hasil untuk penanaman akasia, sementara untuk agroforestry yakni penanaman padi akan difasilitasi pembuatan petak sawahnya.

"Kerja samanya dengan kelompok tani, nanti warga akan digaji bulanan untuk kegiatan produksi akasia. Setelah dijual ke OKI Pulp And Paper akan juga diterapkan sistem bagi hasil. Semua ada hitung-hitungnya dengan kelompok tani. Sementara untuk petak sawah, semua hasilnya untuk warga dalam peningkatan kesejahteraan mereka," kata dia.