175 hektare lahan tambang emas dijadikan sawah

id sawah, lahan bekas tambang emas, Merangin, jambi, diubah menjadi pertanian

175 hektare lahan tambang emas dijadikan sawah

Ilustrasi Areal sawah. (Antarasumsel.com/Edo Purmana)

Jambi (Antarasumsel.com) - Sebanyak 175 hektare lahan bekas tambang emas ilegal di Kabupaten Merangin Provinsi Jambi akan dijadikan lahan sawah oleh pemerintah kabupaten daerah itu pada 2017.

Bupati Merangin Al Haris di Merangin, Rabu, mengatakan ratusan hektare lahan tersebut awalnya lahan sawah, namun menjadi lahan tambang emas ilegal atau biasa disebut Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) oleh masyarakat setempat yang didanai pemodal.

"Rencana pembangunan lahan tidur bekas tambang ilegal yang kini kondisinya terbengkalai itu berada di dua kecamatan. Yakni Renah Pembarap dan Sungai Manau. Secara bertahap akan kita kembalikan sawah kita yang hilang," kata Haris.

Pengalihan lahan bebatuan menjadi sawah itu juga sudah dilakukan pada 2016 lalu seluas 62 hektare. Kini lahan bekas tambang emas ilegal itu berhasil dikembalikan masyarakat menjadi lahan sawah. Bahkan bupati telah dua kali ikut panen di sawah bekas  lahan tambang emas itu.

"Ayo kita berkomitmen tinggalkan PETI dan munculkan lagi sawah kita yang hilang dengan ramai-ramai menanam padi," katanya.

Bupati yakin dengan komitmen warga, secara bertahap ribuan hektare sawah yang hilang akibat ulah PETI itu bisa kembali. Sebab lahan bekas tambang itu terlihat subur.

Bupati mengajak seluruh masyarakat di lokasi bekas PETI untuk terus bersyukur. Perbanyak ibadah dan ramaikan masjid-masjid dengan pengajian.

"Bila semua lahan bekas tambang emas ilegal telah berhasil kita ubah menjadi sawah kembali, saya yakin masyarakat dapat memenuhi kebutuhan berasnya sendiri, sehingga tidak perlu membeli beras dari daerah lain," katanya menambahkan.