Pemilik lahan Arena Dayung Jakabaring minta proyek dihentikan

id dayung, arena dayung jakabaring, demo, aksi damai, asian games

Pemilik lahan Arena Dayung Jakabaring minta proyek dihentikan

Seseorang melintasi banner bertuliskan ancaman di pagar pembatas Arena Dayung Jakabaring Sport City, Palembang, Sabtu (6/5). (Antarasumsel.com/Dolly Rosana/17)

...Kami minta pemerintah menghargai kami, bukankah kami sudah merelakan lahan ini karena menyadari ini demi pembangunan Sumatera Selatan...
Palembang (Antarasumsel.com) - Sejumlah pemilik lahan perluasan Arena Dayung Kompleks Olahraga Jakabaring Sport City, Palembang, meminta proyek pembangunan dihentikan karena hingga kini pemerintah belum menuntaskan pelunasan pembayaran ganti rugi.

Pantauan Antara di lokasi, Sabtu siang, sejumlah banner atau spanduk bertuliskan permintaan pembayaran ganti rugi sekaligus ancaman penghentian proyek ditempel di pagar pembatas proyek.

Ketua aksi damai yang mewakili 30 orang pemilik lahan, Sudarmo (67), yang diwawancarai di lokasi mengatakan, mereka terpaksa melakukan hal ini karena pemerintah telah molor dari janji penyelesaian pembayaran tahap akhir pada Februari 2017.

"Upaya sudah dilakukan sejak November tahun lalu, tapi hingga kini tidak ada kejelasan. Bahkan hingga Februari tidak ada pemberitahuan kepada kami, toh kami yang aktif. Jika tidak ditanya, sepertinya tidak ada itikad baik dari pemerintah untuk melunasi," kata warga Jalan DI Pandjaitan, Lorong Pempek Akiun ini.

Atas tuntutan itu, menurut Sudarmo, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang diwakili Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan Edward Candra langsung mengajak berdialog, kemarin (5/4) sehingga dilahirkan beberapa keputusan terkait jadwal proses pelunasan.

Penjadwalan yang disepakati untuk penyelesaian perkara ini yakni pembuatan peta bidang (6/5), pengumuman peta bidang (14 hari kerja), verifikasi jika ada sanggahan, peta bidang final, penyerahan peta bidang ke Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP).

Kemudian proses dilanjutkan dengan penilaian KJPP (1 bulan), penyampaian hasil KJPP ke BPN, musyawarah ganti kerugian (14 hari kerja), validasi BPN, pengajuan proses pembayaran ke Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD), dana masuk ke rekening pemilik lahan.

Atas kesepakatan tersebut, menurut Sudarmo, pemerintah berjanji akan melunasi seluruh utang ganti rugi paling lambat pada Juli 2017.

Pemilik lahan lainnya, Firmansyah mengatakan para pemilik lahan berharap pemerintah dapat menepati janji tersebut karena jika tidak mereka akan melakukan langkah lebih tegas.

"Kami minta pemerintah menghargai kami, bukankah kami sudah merelakan lahan ini karena menyadari ini demi pembangunan Sumatera Selatan," ujar Firmansyah yang memiliki lahan sekitar 1 hektare ini.

Luas lahan yang masuk dalam program perluasan arena dayung itu mencapai 73 hektare.

Pada 2016, pemerintah sudah melakukan pembayaran tahap pertama, dan pelunasan dijanjikan pada tahap kedua pada 2017. Harga tanah per meter telah ditetapkan lembaga independen KJPP dengan range ganti rugi Rp350 ribu/meter hingga Rp550 ribu/meter.

Sementara itu, pantauan Antara, meski aksi damai berupa pemasangan banner ini masih berlangsung, pekerjaan proyek perluasan arena dayung tetap berlanjut. Data tertera di papan kinerja proyek per Sabtu (6/5) telah tercapai 19,21 persen (aktual progress).

Perluasan arena dayung dari 1.200 meter persegi menjadi 2.200 meter persegi ditargetkan selesai pada 2017 ini karena pada 2018 akan digelar sejumlah kejuaraan yang dijadikan ajang tes event Asian Games XVIII tahun 2018.