BPJS: Daftar JKN-KIS bisa lewat telepon

id bpjs kesehatan, Jaminan Kesehatan Nasional, Kartu Indonesia Sehat, kantor BPJS, Syaiful, Bukan Pekerja

BPJS: Daftar JKN-KIS bisa lewat telepon

Ilustrasi - Petugas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan pelayanan kepada peserta BPJS. (ANTARA FOTO/Kornelis Kaha)

Pangkalpinang (Antarasumsel.com) - Kepala BPJS Kesehatan Kantor Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Syaiful mengatakan kini masyarakat yang mau mendaftarkan diri dan anggota keluarganya sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) bisa melalui telepon tanpa harus datang ke kantor BPJS.

"Ini merupakan strategi kami untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu atau menginginkan kemudahan dalam mendaftarakan diri sebagai peserta JKN-KIS," katanya di Pangkalpinang, Senin.

Dia menyebutkan, layanan tersebut khusus untuk pendaftaran calon peserta kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/peserta mandiri dan peserta kategori Bukan Pekerja (BP).

"Untuk pendaftaran melalui telepon tersebut masyarakat bisa menghubungi 'BPJS Kesehatan care center 1500-400'. Setelah mendaftar melalui telepon tersebut, nantinya masyarakat akan menerima sms konfirmasi berupa 'virtual account/VA'," katanya.

Syaiful menambahkan, selain bisa melakukan pendaftaran, melalui telepon tersebut masyarakat juga bisa melakukan perbaikan atau mengubah data kepesertaan untuk nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, nomor KK, NIK, alamat, email, nomor telepon, kelas rawat dan fasilitas kesehatan tingkat pertama.

"Namun ini masih untuk peserta PBPU atau peserta mandiri. Upaya ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kepuasan kepada peserta yang menjadi salah satu fokus utama BPJS Kesehatan di tahun ini," katanya.

Ia menjelaskan hal-hal yang harus disiapkan calon peserta sebelum mendaftar melalui telepon yakni nomor KK, NIK, nomor rekening tabungan, nomor HP, alamat untuk pengiriman kartu dan alamat email.

"Setelah syarat di atas siap, calon peserta bisa menghubungi 'BPJS Kesehatan care center 1500-400'. Calon peserta akan dilayani oleh agen kami," ujarnya.

Setelah pendaftaran melalui telepon selesai, nomor VA akan dikirim ke nomor telepon genggam atau email calon peserta.

"Setelah mendapatkan nomor VA, peserta diwajibkan membayar iuran pertama paling cepat 14 hari dan paling lama 30 hari setelah nomor VA diterbitkan. Sejak pembayaran pertama tersebut, kartu BPJS Kesehatan telah aktif dan kami akan mengirim kartu peserta JKN-KIS ke alamat peserta," katanya.