Jakarta (Antarasumsel.com) - Komisi Yudisial (KY) diminta semakin tegas menjalankan wewenangnya sesuai UUD 1945 untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim di Indonesia.
Untuk kepentingan itu Aliansi Advokat Muda Indonesia (AAMI) mendukung KY untuk menindak oknum hakim yang terlibat dalam kasus pelanggaran etika hukum.
Ketua AAMI Rizky Sianipar di Jakarta, Kamis, mengatakan sebagai salah satu ujung tombak penegakan hukum di Indonesia, KY diharapkan dapat mengawal lembaga lain khususnya Mahkamah Agung (MA) agar tetap dalam koridor kewenangannya.
"KY diharapkan bisa berperan dalam mengawal MA, dengan cara menindak tegas oknum hakim agung dan pejabat di bawahnya yang ikut bermain kasus. Sebab dalam catatan PBHI tidak sedikit hakim yang dilaporkan lantaran hal itu," kata Rizky.
Rizky bersama 25 rekannya dari AAMI dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) menyambangi gedung KY untuk memberikan dukungan moril kepada lembaga tersebut dalam menangani kasus pelanggaran etika.
"Kami memberikan dukungan agar KY dapat bersama membangun citra lembaga hukum yang bermartabat. Kedatangan kami murni penegakan hukum terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim, sehingga butuh penguatan terhadap KY," ujarnya.
Salah satu kasus yang membuat pihaknya prihatin yakni adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Wakil Ketua MA Suwardi yang telah melantik dan menyumpah pimpinan DPD RI periode 2017-2019.
Rizky berpendapat bahwa terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses pemilihan DPD tersebut.
Misalnya terkait dengan dasar hukum pemilihan dan pelantikan pimpinan DPD yakni Peraturan Tata Tertib Nomor 1/2017. Padahal MA sendiri telah mengeluarkan Putusan Nomor 20P/HUM/2017 yang membatalkan peraturan tersebut.
"AAMI menyatakan bahwa MA telah mengingkari putusan yang telah dikeluarkan sendiri. Oleh sebab itu, AAMI mendukung penuh KY untuk mencari bukti, data, fakta, dan kebenaran," katanya.
Pihaknya berharap KY tidak serta merta menerima aduan tetapi segera melakukan tindakan cepat.
"Pelantikan itu ilegal sehingga perlu diselidiki adanya pelanggaran kode etik atau tidak," timpal Sekjen AAMI, Sabar Daniel Hutahaean.
Menanggapi hal itu, Komisioner KY, Maradaman Harahap menyampaikan apresiasi yang tinggi atas dukungan yang diberikan AAMI kepada KY.
Meski begitu, Maradaman mengungkapkan bahwa kasus dugaan pelanggaran kode etik Hakim Agung Suwardi sudah ditindaklanjuti oleh KY namun, masih dalam tahap analisis di tingkat panel.
"Sekarang sudah panel, menunggu sidang pleno," kata Maradaman.
Setelah itu, jika terbukti KY akan memberikan rekomendasi kepada MA disertai dengan sanksi yang sepadan.
Oleh karena itu, lanjut dia sebelum ada putusan pleno, KY memberikan kesempatan kepada aliansi untuk memberikan dukungan data.
Berita Terkait
Mahfud MD: Pemerintah tidak sampaikan maaf soal pelanggaran HAM berat
Selasa, 2 Mei 2023 14:15 Wib
KY dalami dugaan pelanggaran KEPPH hakim PN Jakarta Pusat terkait penundaan pemilu
Senin, 6 Maret 2023 14:18 Wib
KY: Putusan PN Jakarta Pusat terkait penundaan pemilu kontroversial
Jumat, 3 Maret 2023 10:40 Wib
KY terima kritik minimnya kompetensi dan integritas calon hakim ad hoc
Senin, 6 Februari 2023 11:58 Wib
KY dan MA putuskan Hakim MY diberhentikan dengan tidak hormat
Sabtu, 4 Februari 2023 12:30 Wib
KY membentuk satgasus terkait suap di MA
Senin, 14 November 2022 14:04 Wib
Ini nama-nama calon hakim agung dan hakim tipikor MA yang diusulkan KY ke DPR
Selasa, 10 Mei 2022 15:45 Wib
KY terima 1.346 laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim selama 2021
Selasa, 21 Desember 2021 15:32 Wib