KY diminta tegas tegakkan kehormatan hakim

id Komisi Yudisial, kehormatan, keluhuran martabat, perilaku hakim, AAMI, Rizky Sianipar

KY diminta tegas tegakkan kehormatan hakim

Komisi Yudisial Indonesia (Antarasumsel.com/Grafis/Ist)

Jakarta (Antarasumsel.com) - Komisi Yudisial (KY) diminta semakin tegas menjalankan wewenangnya sesuai UUD 1945 untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim di Indonesia.

Untuk kepentingan itu Aliansi Advokat Muda Indonesia (AAMI) mendukung KY untuk menindak oknum hakim yang terlibat dalam kasus pelanggaran etika hukum.

Ketua AAMI Rizky Sianipar di Jakarta, Kamis, mengatakan sebagai salah satu ujung tombak penegakan hukum di Indonesia, KY diharapkan dapat mengawal lembaga lain khususnya Mahkamah Agung (MA) agar tetap dalam koridor kewenangannya.

      
"KY diharapkan bisa berperan dalam mengawal MA, dengan cara menindak tegas oknum hakim agung dan pejabat di bawahnya yang ikut bermain kasus. Sebab dalam catatan PBHI tidak sedikit hakim yang dilaporkan lantaran hal itu," kata Rizky.

Rizky bersama 25 rekannya dari AAMI dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) menyambangi gedung KY untuk memberikan dukungan moril kepada lembaga tersebut dalam menangani kasus pelanggaran etika.

       "Kami memberikan dukungan agar KY dapat bersama membangun citra lembaga hukum yang bermartabat. Kedatangan kami murni penegakan hukum terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim, sehingga butuh penguatan terhadap KY," ujarnya.

Salah satu kasus yang membuat pihaknya prihatin yakni adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Wakil Ketua MA Suwardi yang telah melantik dan menyumpah pimpinan DPD RI periode 2017-2019.

Rizky berpendapat bahwa terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses pemilihan DPD tersebut.

Misalnya terkait dengan dasar hukum pemilihan dan pelantikan pimpinan DPD yakni Peraturan Tata Tertib Nomor 1/2017. Padahal MA sendiri telah mengeluarkan Putusan Nomor 20P/HUM/2017 yang membatalkan peraturan tersebut.

"AAMI menyatakan bahwa MA telah mengingkari putusan yang telah dikeluarkan sendiri. Oleh sebab itu, AAMI mendukung penuh KY untuk mencari bukti, data, fakta, dan kebenaran," katanya.


Pihaknya berharap KY tidak serta merta menerima aduan tetapi segera melakukan tindakan cepat.

"Pelantikan itu ilegal sehingga perlu diselidiki adanya pelanggaran kode etik atau tidak," timpal Sekjen AAMI, Sabar Daniel Hutahaean.

Menanggapi hal itu, Komisioner KY, Maradaman Harahap menyampaikan apresiasi yang tinggi atas dukungan yang diberikan AAMI kepada KY.

Meski begitu, Maradaman mengungkapkan bahwa kasus dugaan pelanggaran kode etik Hakim Agung Suwardi sudah ditindaklanjuti oleh KY namun, masih dalam tahap analisis di tingkat panel.

"Sekarang sudah panel, menunggu sidang pleno," kata Maradaman.

Setelah itu, jika terbukti KY akan memberikan rekomendasi kepada MA disertai dengan sanksi yang sepadan.

Oleh karena itu, lanjut dia sebelum ada putusan pleno, KY memberikan kesempatan kepada aliansi untuk memberikan dukungan data.