Pemkot Bandarlampung minta guru kembalikan uang sertifikasi

id Sertifikasi Guru, pencairan uang, dana, Haryanto, pelunanasan sertifikasi, pengembalian uang, temuan Bpk, Badan Pemeriksaan Keuangan

Pemkot Bandarlampung minta guru kembalikan uang sertifikasi

Ilustrasi- Uang sertifikasi guru (Antarasumsel.com/Grafis)

Bandarlampung (Antarasumsel.com) - Pemerintah Kota Bandarlampung meminta guru untuk mengembalikan uang sertifikasi yang menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) karena dinilai bukan haknya.

"Memang benar adanya temuan BPK dan harus dilakukan pengembalian dana tunjangan sertifikasi ke kas negara," kata Wali Kota Bandarlampung Herman HN di Bandarlampung, Kamis.

Dia mengatakan, bahwa pengembalian tunjangan ini untuk guru yang menerima dana tersebut, dalam status cuti melaksanakan haji dan umroh.

Ia melanjutkan, bahwa seharusnya memang dikembalikan dan sudah menjadi temuan BPK yang tidak bisa diganggu gugat.

"Ini sudah menjadi temuan BPK dan harus dikembalikan, diharapkan bisa cepat dikembalikan," katanya.

Ia mengharapkan, agar guru bisa mengembalikan dana sertifikasi tersebut, agar permasalahan ini cepat selesai.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandarlampung, Daniel Marsudi mengatakan tunjangan sertifikasi guru memang benar minta dikembalikan, berdasarkan temuan BPK yang mewajibkan agar ada pengembalian karena dinilai bukan haknya.

"Memang benar bahwa dari hasil pemeriksaan BPK, guru harus  mengembalikan sebagian tunjangan sertifikasinya," kata dia.

Dia mengatakan, pengembalian tunjangan ini untuk yang masa cutinya ikut dihitung seperti umroh, haji dan yang lainnya.

Sebab dari temuan BPK jika cuti tidak dihitung masuk kerja, namun dalam praktiknya ikut terhitung sehingga dana yang telah terhitung tersebut harus dikembalikan.

"Hasil temuan BPK dana sertifikasi yang diterima saat cuti apa pun harus dikembalikan," kata dia.

Total tunjangan sertifikasi yang harus dikembalikan berjumlah Rp400 juta, tapi sudah 50 persen yang mengembalikannya.