Dishub Bengkulu tilang 17 truk batu bara

id truk batu bara, Dishub, Dinas Perhubungan, Budi Djatmiko, melebihi tonase, Pelabuhan Pulau Baai

Dishub Bengkulu tilang 17 truk batu bara

Ilustrasi Truk angkutan batu bara (ANTARA)

Bengkulu (Antarasumsel.com) - Tim gabungan Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu bersama kepolisian daerah setempat menilang 17 unit truk angkutan batu bara yang melebihi tonase dari yang ditentukan sesuai dengan kelas jalan yang dilintasi.

"Kami menilang 17 truk yang muatannya melebihi tonase yang ditentukan untuk kelas jalan nasional di Bengkulu," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu, Budi Djatmiko di Bengkulu, Rabu.

Ia mengatakan razia truk bermuatan batu bara yang melebihi tonase digelar di sekitar kompleks Pelabuhan Pulau Baai, Kota Bengkulu.

Truk yang melintas di jalur itu berasal dari berbagai daerah sumber batu bara untuk dibawa ke tempat penumpukan atau stock file di kawasan Pelabuhan Pulau Baai.

Pemilik truk yang membawa muatan melebihi tonase akan didenda sesuai dengan peraturan, ujarnya.

Budi mengatakan ada 300 truk pengangkut batu bara yang setiap hari melintas di jalur tersebut. Sebagian besar truk membawa batu bara dengan tonase di atas 8 ton sehingga jalan yang dilalui rusak parah.

Sesuai kelas jalan nasional yang dilalui tersebut, maksimal bobot kendaraan plus muatan yang melintas maksimal 8 ton.

Truk yang melintas rata-rata bobot di atas 10 ton, jadi wajar jalan hancur, karena tidak sesuai dengan kelas jalan, katanya.

Untuk meningkatkan pengawasan dan penertiban, pihak Dishub bersama PT Pelindo II akan membangun portal yang dijaga setiap hari untuk memastikan muatan truk tidak melebihi tonase.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Ahyan Endu mengatakan akan mengirim surat teguran kapad perusahaan tambang dan jasa angkutan yang terjaring razia.

"Kami akan kirim surat peringatan, kalau masih melanggar akan tutus izin operasi perusahaannya," katanya.