Medan (Antarasumsel.com) - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Sumatera Utara, mendesak Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Medan menyelidiki pabrik pengolahan mi kuning yang menggunakan bahan pengawet berupa formalin.
"Pabrik mi yang ketahuan menggunakan bahan kimiawi berbahaya bagi kesehatan bagi manusia harus dilarang diperjualbelikan kepada konsumen maupun masyarakat," kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumut, Abubakar Siddik di Medan, Sabtu.
Mi kuning bercampur formalin itu, menurut dia, harus dicegah peredarannya di masyarakat tidak higienis dan merugikan konsumen.
"Apapun bentuknya mi kuning yang telah dicampur boraks harus dihilangkan dari peredaran, hal ini dilakukan demi menyelamatkan masyarakat," ujar Abubakar.
Ia menyebutkan, dalam bulan Ramadhan ini, makanan dan minuman banyak dijual para pedagang menggunakan bahan pengawet dan zat pewarna yang mengandung bahan kimiawi.
Karena itu, masyarakat diminta harus tetap waspada sebelum membeli makanan dan minuman tersebut.
"Hal tersebut dilakukan untuk menjaga keselamatan warga dari makanan yang telah dicampur dengan formalin maupun rhodanim (bahan pewarna minuman) yang sangat berbahaya dan bisa menimbullkan penyakit kanker," katanya.
Abubakar menambahkan, Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BOM) RI mengunjungi pasar tradisional di Balige, Kabupaten Toba Samosir, Provinsi Sumatera Utara dan mengambil beberapa sampel bahan makanan berupa mi kuning, kwetiau dan ikan teri untuk dilakukan uji laboratorium.
Namun dari hasil pemeriksaan, mie kuning positif mengandung bahan pengawet formalin.
"Petugas Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan harus menarik dari peredaran mi kuning yang telah bercampur dengan formalin tersebut dan jangan sampai menimbulkan jatuhnya korban jiwa," kata Ketua YLKI Sumut.
Sebelumnya, Kepala Badan POM RI Penny K Lukito MCP bersama tim mengunjungi pasar tradisional Balige Tobasa, Senin (22/5), untuk melakukan pemeriksaan.
Kepala BPOM RI yang didampingi Bupati Tobasa Darwin Siagian menyusuri pasar tradisional dan mengambil beberapa contoh bahan makanan seperti mi kuning, kwetiau dan ikan teri untuk dilakukan uji laboratorium mobil.
Hasil pemeriksaan jenis mi kuning positif mengandung bahan berbahaya formalin.
Guna mendukung program pemerintah dalam upaya meningkatkan pengetahuan petugas pengelola pasar tradisional dan pedagang juga dilaksanakan penyuluhan.
"Salah satu menjadi indikator destinasi pariwisata Danau Toba adalah seluruh pasar tradisional harus aman dari bahan makanan berbahaya," ujar Penny.
Berita Terkait
BBPOM: Kota Palembang bebas peredaran makanan berformalin
Selasa, 18 Oktober 2022 7:18 Wib
Palembang berdayakan tim keamanan pangan pantau pasar
Jumat, 19 Agustus 2022 15:53 Wib
Pemkot minta warga Palembang gunakan pojok BPOM cegah makanan bahaya
Senin, 25 Juli 2022 12:26 Wib
Tim BPOM-Pemkot Palembang kembali temukan makanan berformalin
Kamis, 10 Maret 2022 12:52 Wib
BPOM: Kota Palembang bebas peredaran makanan berformalin
Selasa, 26 Oktober 2021 17:47 Wib
Upaya Palembang tertibkan pangan berformalin
Senin, 10 Mei 2021 13:38 Wib
Wawako Palembang pimpin pemusnahan produk pangan mengandung formalin
Kamis, 6 Mei 2021 19:38 Wib
Kandungan formalin ditemukan pada jajanan rujak mi di Palembang
Selasa, 4 Mei 2021 13:30 Wib