Palembang (Antarasumsel.com) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menyambut baik terkait PT Jasa Raharja Cabang Sumsel melakukan sosialisasi kepada masyarakat perihal kenaikan santunan korban kecelakaan lalu lintas mencapai 100 persen dari Rp25 juta menjadi Rp50 juta.
Sosialisasi kenaikan besar santunan korban kecelakaan penumpang umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan itu patut didukung bersama, kata Pelaksana Tugas Sekda Provinsi Sumatera Selatan, Joko Imam Sentosa di Palembang, Selasa.
Dijelaskannya, perubahan besaran santunan dan sumbangan wajib dana kecelakaaan lalu lintas jalan berdasarkan Permenkeu RI No.16/PMK.10/2017, meliputi santunan meninggal dunia (ahli waris) semula ketentuan lama Rp25 juta, untuk ketentuan baru sebesar Rp50 juta.
Sedangkan untuk cacat tetap berdasarkan ketentuan lama Rp25 juta beralih menjadi Rp50 juta, dan biaya perawatan luka-luka dari Rp10 juta menjadi Rp20 juta.
Acara sosialisasi tersebut juga dihadiri Wakapolda Sumatera Selatan Brigjen Pol Asep Suhendar, Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Pol Slamet Santoso, Kepala Cabang Jasa Raharja Sumsel Taufik Adnan, Kepala Bapenda Sumsel, Marwan Fansuri, Kepala UPTB Puslia H Shofyan Aripanca, Kepala UPTB Palembang II, Herryandi Sinulingga AP dan Kepala UPTB OI, Eko Herdiansyah.
Menurut Joko Imam Sentosa, provinsi Sumatera Selatan merupakan daerah yang saat ini pembangunannya sedang berkembang pesat, sehingga memerlukan aksebilitas dan mobilitas tinggi baik di darat, laut maupun udara.
Berbagai proyek infrastruktur banyak dilakukan seperti jalan tol, jembatan, jalan layang, jalan trowongan, serta bandara.
Selanjutnya, pembangunan jalan kereta api ringan atau Light Rail Transit (LRT) untuk mendukung pelaksanaan Asian Games tahun 2018 dimana Palembang ditunjuk sebagai tuan rumah selain DKI Jakarta.
Sehubungan dengan kemajuan pembangunan di Sumsel, diikuti pertumbuhan jumlah kendaraan yang semakin tinggi pula, tentu menghasilkan beberapa dampak negatif atau permasalahan transportasi yaitu keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
Permasalahan keselamatan lalu lintas yang menonjol adalah timbulnya kecelakaan lalu lintas di jalan, katanya.
Menurut dia, pemerintah Provinsi Sumsel sangat berterima kasih dan mengapresiasi kepada Kementerian Keuangan yang telah membuat Peraturan Menteri Keuangan tentang besar santunan dan iuran wajib dana pertanggung wajiban kecelakaan penumpang angkutan penumpang umum di darat, serta Peraturan Menteri Keuangan tentang besar santunan dan sumbangan wajib kecelakaan lalu lintas jalan.
Sementara Wakapolda Sumatera Selatan Brigjen Pol Asep Suhendar mengatakan, jumlah kecelakaan yang terjadi selama 2017 dibandingkan dengan 2016 cukup mengalami penurunan, karena pada tahun 2016 terdapat 1.497 kasus kecelakaan lalu lintas, sedangkan di tahun 2017 per Januari hingga Mei terdapat 414 kasus atau terjadi penurunan hingga 34 persen jika dibandingkan 2016.
"Kita memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran, hal ini sangat berarti bagi korban kecelakaan maupun santuanan keluarga yang ditinggalkan," katanya.
Berita Terkait
Tim Pembina Samsat Nasional tandatangani program kerja di Sumsel
Kamis, 22 Februari 2024 16:37 Wib
Jasa Raharja Sumsel salurkan santunan Rp62 miliar pada 2023
Senin, 29 Januari 2024 20:04 Wib
PT Jasa Raharja Baturaja intensifkan Program MUKL
Senin, 22 Januari 2024 20:28 Wib
Pertamina dan Jasa Raharja Sumsel cek kesehatan awak truk tangki
Minggu, 24 Desember 2023 1:01 Wib
Jasa Raharja Sumsel terus ingatkan pembayaran SWDKLLJ
Selasa, 26 September 2023 20:49 Wib
Jasa Raharja Sumsel Januari-Agustus 2023 bayarkan santunan Rp41,3 M
Rabu, 27 September 2023 11:33 Wib
Setahun terakhir Jasa Raharja OKU salurkan santunan Rp3,2 miliar
Kamis, 13 Juli 2023 19:29 Wib
Jasa Raharja Baturaja gelar pemeriksaan kesehatan gratis
Jumat, 9 Juni 2023 16:27 Wib