Sekjen KPU: Kemenkeu mempermudah administrasi NPHD

id Arif Rahman Hakim, kpu, penyaluran administrasi, pengawasan, penyelenggaraan pemilu, pencairan dana pemilu

Sekjen KPU: Kemenkeu mempermudah administrasi NPHD

Arif Rahman Hakim (ANTARA)

Sungailiat (Antarasumsel.com) -  Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arif Rahman Hakim mengatakan, Kementerian Keuangan akan mempermudah penyaluran administrasi Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) belanja dana hibah pengamanan dan pengawasan penyelenggaraan pemilu.

"Hasil rapat koordinasi dengan pihak Kemenkeu diketahui bahwa penyaluran dana hibah melalui NPHD akan dipermudah dengan penggabungan satu kegiatan," katanya di Sungailiat, Senin, saat melakukan kegiatan monitoring pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018.

Dengan pemberian kemudahan administrasi oleh Kemenkeu, kata dia, mempermudah bagi KPU daerah untuk menyusun rencana kegiatan  penyalurannya yang dilakukan dua kali tahapan.

"Saya akan membuat surat edaran ke seluruh pemerintah daerah mengenai hasil rapat koordinasi dengan pihak Kemenkeu tentang kemudahan penyaluran dana hibah NPHD," katanya.

Ia mengatakan, surat edaran ini hanya sebatas mengingatkan karena pada saat rapat koordinasi itu pemerintah juga diundang oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memperoleh pembahasan tentang dana hibah pilkada.

"Meskipun pemerintah sudah memberikan kemudahan administrasi, namun saya minta satuan kerja KPUD untuk menyusun rencana program kegiatan dengan matang dan sesuai dengan ketentuannya," ujarnya.

Penggunaan anggaran KPU yang ditetapkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) selama beberapa tahun ini dianggap kurang bagus karena tidak terserap seluruhnya.

"Anggaran KPU yang ditetapkan hanya terserap 70 persen dan terpaksa harus dikembalikan ke kas negara, pengembalian anggaran ini tentu dianggap suatu hal yang kurang bagus karena mungkin perencanaan kegiatan tidak matang," katanya.

Pengalaman pengembalian anggaran ke kas pemerintah, kata dia, jangan sampai terulang kembali dengan cara memaksimalkan program perencanaan kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan.