Bupati Lampung Timur minta solusi register-38 Gunungbalak

id Gunungbalak, Register-38, Chusnunia Chalim, Konflik Tenurial, Hukum Adat

Bupati Lampung Timur minta solusi register-38 Gunungbalak

Dok.Pertemuan Musyawarah Pimpinan Kecamatan Way Jepara dengan warga dari Forum Pelestarian Hutan dan Tangkapan Air Lampung, di Desa Sumber Marga, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur, Sabtu (18/2). (ANTARA/Muklasin)

Bandarlampung (Antarasumsel.com) - Bupati Lampung Timur, Provinsi Lampung, Chusnunia Chalim meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan solusi permasalahan di Register-38 Gunungbalak yang bisa menjadi sumber konflik sosial dan agraria.

"Kawasan Register-38 Gunungbalak yang merupakan kawasan hutan lindung tapi telah menjadi permukiman padat penduduk itu bisa menjadi sumber konflik," ucap Bupati Chusnunia Chalim di Bandarlampung,Rabu.

Bupati Chusnunia telah menyampaikan permintaan itu kepada Kementerian LHK untuk mencarikan solusi permasalahan di Register-38 tersebut pada rapat di Bandarlampung, Selasa(20/6).

Rapat dihadiri Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hukum Adat Ditjen PSKL KLHK RI Dr Eka Sugiri, Staf Ahli Gubernur Lampung Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Theresia Sormin SH, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Ir Syaiful Bachri MM, dan jajaran lintas sektoral dari Provinsi Lampung.

Jajaran Pemkab Lampung Timur, Kepolisian Daerah Lampung, Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA) Lampung, jajaran Korem 043/Garuda Hitam, Dandim 0411 Lampung Tengah, Polres Lampung Timur, dan akademisi dari Universitas Lampung hadir pula dalam rapat tersebut.

Menurut Bupati Chusnunia, pemerintah harus segera memberikan kepastiah hukum terhadap kawasan lahan Register 38 itu sebagai acuan pihaknya menangani persoalan kawasan hutan lindung tersebut.
    
Bupati menyatakan, meski diketahui Register 38 Gunungbalak adalah kawasan hutan lindung yang berfungsi sebagai daerah resapan air, tapi faktanya di lapangan sekarang kawasan hutan ini telah menjadi areal permukiman padat penduduk. Bahkan, di dalam kawasan Register 38 ini sudah terbentuk 16 desa definitif.

"Ini bisa menjadi potensi konflik sosial yang ada di masyarakat Lampung Timur ketika ini terus dibiarkan dalam kondisi ketidakpastian, perlu ada kepastian hukum atas persoalan ini," kata Chusnunia.

Dalam forum tersebut Chusnunia berharap tercapai solusi paling konkret penanganan persoalan Register 38 untuk ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.
   
Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hukum Adat Ditjen PSKL Dr Eka Sugiri mengatakan sepakat penyelesaian permasalahan di Register 38 Gunungbalak adalah kepastian hukum, selain pola pengelolaan kawasan hutan lindung ini.