Bawaslu ingatkan keterpenuhan syarat pendaftaran calon Panwas

id bawaslu, Andika Pranata Jaya, Badan Pengawas Pemilihan Umum, tim seleksi calon anggota, pemilihan gubernur, bupati/wali kota

Bawaslu ingatkan keterpenuhan syarat pendaftaran calon Panwas

Ketua bawaslu Sumsel Andika Pranata Jaya (Antarasumsel.com/Susilawati/Ang/17)

Palembang (Antarasumsel.com) - Bawaslu Sumatera Selatan mengingatkan keterpenuhan persyaratan pendaftaran calon panitia pengawas pemilihan untuk pilkada gubernur Sumsel dan pilkada bupati/wali kota di sembilan kabupaten/kota, serta Pemilu legislatif dan pemilihan presiden.

Panitia kembali mengingatkan kepada calon pendaftar pentingnya untuk meneliti kembali kelengkapan berkas, kata Ketua Bawaslu Sumatera Selatan, Andika Pranata Jaya di Palembang, Rabu.

Menurut dia, di depan meja pendaftaran, pendaftar banyak yang masih harus memperbaiki, mulai dari salinan berkas kurang sampai soal keliru tulis di berkas pendaftarannya.

Panitia juga meminta pendaftar selama mengikuti proses ini untuk tidak mengganti nomor kontak, terutama bagi pendaftar yang menyampaikan berkas melalui email dan pos.

Nomor kontak menjadi penting ketika panitia menghubungi pendaftar yang kekurangan kelengkapan berkas.

"Kalau tidak diperbaiki, bisa tidak lolos seleksi administrasi bagi pendaftar tersebut," ujarnya.

Ia menyatakan, dua hari menjelang penutupan masa pendaftaran calon panwas pemilihan untuk pilkada gubernur Sumsel dan pilkada bupati/wali kota di dembilan kabupaten/kota, serta Pemilu legislatif dan Pilpres, antusiasme masyarakat yang menyerahkan berkas makin ramai.

Pada hari ini sebanyak 154 pendaftar tercatat memasukkan berkas.

Dengan demikian, sejak pembukaan hari pertama pendaftaran hingga hari kelima, terdapat 524 pendaftar yang berasal dari 17 kabupaten dan kota.

Jadi, silahkan manfaatkan sisa waktu dua hari lagi untuk mendaftar, karena rapat terakhir Bawaslu Sumsel dengan tim seleksi sudah memastikan tidak akan ada perpanjangan, tuturnya.

Masa pendaftaran ditutup pada 23 Juni 2017 pukul 17.00 WIB, katanya.***2***

(T.KR-SUS/B/M033/M033) 21-06-2017 20:03:43