Pemprov minta akses informasi keuangan terus disosialisasikan

id Joko Imam Sentosa, wajib pajak, informasi keuangan, peraturan pemerintah, Amnesti Pajak

Pemprov minta akses informasi keuangan terus disosialisasikan

Joko Imam Sentosa (Antarasumsel.com/Feny Selly/Ang/17)

Palembang (Antarasumsel.com) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan minta agar Peraruran Pemerinta tentang akses informasi keuangan terus disosialisasikan kepada wajib pajak.

Peraturan pemerintah itu baru sehingga wajib pajak belum banyak mengetahui, kata Pelaksana Tugas Sekda Sumsel Joko Imam Sentosa di Palembang, Sabtu.

Lebih lanjut dia mengatakan, apalagi Perpu 2017 itu meliputi akses untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan dalam bidang perpajakan dan pelaksanaan perjanjian Internasional.

Peraturan tersebut merupakan kelanjutan dari kebijakan Amnesti Pajak yang sebelumnya telah dilaksanakan, kata dia.

Menurut dia, jadi peraturan itu perlu diketahui wajib pajak sehingga harus selalu disosialisasikan.

Dengan adanya aturan tersebut para wajib pajak diharapkan tidak perlu khawatir karena akses informasi keuangan ini hanya untuk kepentingan perpajakan.

Jadi bukan untuk kepentingan lain dan pemerintah akan melindungi keamanan dan kerahasiaan data nasabah, ujar dia.

Selain itu, lanjut Sekda, sifat pemberian Informasi Keuangan kepada pihak Direktorat Jenderal Pajak ada dua jenis seperti bisa secara otomatis dan bisa berdasarkan permintaan pihak pemerintah.

Sebelumnya Kepala Kantor Pajak Pratama Palembang Ilir Timur, Monang Manik mengatakan, sosialisasi sangat penting dalam rangka menjelaskan kepada semua masyarakat tentang adanya peraturan dalam keuangan.

Pada intinya sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan bahwa dunia perbankan diminta untuk melaporkan wajib pajak atau nasabahnya yang ada tabungannya diatas Rp1 miliar, tambah dia.