Lampung - Sumsel sepakat kelola Danau Ranau

id Danau Ranau, Pengelolaan, sumber Daya Air, objek wisata, Pariwisata, kerjasama

Lampung - Sumsel sepakat kelola Danau Ranau

Pemandangan Objek Wisata Danau Ranau (ANTARA FOTO/M.Tohamaksun)

....Pencemaran limbah rumah tangga serta keramba, penggunaan ruang yang tidak terkendali, kerusakan catchment area menjadi ancaman tersendiri pengembangan Danau Ranau....
Bandarlampung (Antarasumsel.com) - Pemerintah Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan (Sumsel) akan menjalin kerja sama dan aksi nyata sebagai wujud komitmen untuk menyelamatkan dan mengelola Danau Ranau yang berkelanjutan.

Hal ini mengingat Danau Ranau merupakan danau terbesar kedua di Sumatera yang wilayahnya meliputi dua Kabupaten di dua Provinsi, yaitu Kabupaten Lampung Barat di Provinsi Lampung, dan Kabupaten OKU Selatan di Provinsi Sumatera Selatan.
 
Kepala Bappeda Provinsi Lampung sekaligus Ketua Tim Koordinasi Taufik Hidayat dalam Sidang Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Rembug Bareng Sumatera Selatan dan Lampung di Mess PUSRI, Danau Ranau, OKU Selatan, Sumatera Selatan pada tanggal 19-21 Juli 2017 mengatakan, Danau Ranau masuk dalam Kawasan Strategis Pariwisata Nasional sesuai Peraturan Pemerintah RI No. 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025.
 
Adapun potensi pengembangan pariwisatanya didukung oleh pengembangan Bandara Taufik Kiemas yang terkoneksi dengan wisata pantai barat Lampung, penataan KWT Lumbok Resort seluas 15 Ha, Taman Keanekragaman Hayati serta situs purbakala.
 
Pada sektor perkebunan, yang menjadi sektor unggulan adalah kopi robusta, lada, kayu manis, kakao, cengkeh serta kelapa dalam.
 
Ancaman Pencemaran

Sementara peluang yang bisa dikembangkan untuk kedaulatan energi adalah potensi geothermal sebesar 210 Mwe dengan luas WKP 8.561 Ha dan untuk mendukung kedaulatan pangan, potensi lahan sawah (baku lahan) pada kawasan Sub DAS Warkuk yang berada di Lampung Barat seluas 2.597 Ha.
 
"Namun, pencemaran akibat limbah rumah tangga serta keramba, penggunaan ruang yang tidak terkendali, kerusakan catchment area menjadi ancaman tersendiri untuk pengembangan potensi di Danau Ranau," kata Taufik.
 
Karena itu pihaknya berharap dengan menerapkan rencana strategis berupa pengendalian bersama pemanfaatan ruang, menyusun keterpaduan program lintas provinsi/kabupaten, membentuk lembaga bersama, dan mengusulkan Danau Ranau masuk dalam Program Danau Prioritas Nasional sebagai upaya menarik perhatian pemerintah pusat terhadap sumber daya Danau Ranau, diharapkan dapat menjadi langkah nyata untuk penyelamatan dan pengelolaan Danau Ranau.
 
Lebih lanjut Taufik mengatakan, rembug bareng Sumatera Selatan dan Lampung terjalin atas kerja sama yang baik dan harmoni antara TKPSDA Wilayah Sungai Musi-Sugihan-Banyuasin-Lemau (WS-MSBL) dan TKPSDA Wilayah Sungai Mesuji -Tulang Bawang (MTB) dan merupakan tindak lanjut dari rekomendasi sidang Pleno TKPSDA WS-MSBL di Palembang tanggal 01 Desember 2016 kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Hasil sidang pleno, yang menyebutkan tentang Penataan Ruang Kawasan Danau Ranau, Penyelamatan DAS dan DTA (Daerah Tangkapan Air) Danau Ranau, Penyelamatan Ekosistem Lahan Sempadan Danau Ranau, Penyelamatan Ekosistem Perairan Danau Ranau, Pemanfaatan Sumber Daya Air Danau Ranau, Pengembangan Sistem Monitoring.

Serta, evaluasi dan Informasi Ekosistem Danau Ranau, Pengembangan Kapasitas Kelembagaan dan Koordinasi, Peningkatan dan Peran Partisipasi Masyarakat, dan Penyelamatan Danau Ranau (Kabupaten OKU Selatan-Sumsel dan Kabupaten Lampung Barat – Lampung).

Dalam sidang turut mengundang Bupati Lampung Barat, Bupati OKU Selatan, perwakilan dari Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Provinsi Bengkulu, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, Pemerintah Kabupaten OKU Selatan, Akademisi dari Universitas  Lampung serta Universitas Sriwijaya.

Juga para camat daerah terkait, organisasi non pemerintah, anggota TKPSDA, serta narasumber dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang diwakili oleh Harmono Sigit selaku Direktur Pengendalian Kerusakan Perairan Darat, Ditjen Pengendalian DAS dan Hutan Lindung, narasumber dari Kementerian PUPR, serta Kementerian Pariwisata.(Rel/Humasprov Lampung/MTH/I016)