Pemkot Palembang tingkatkan pelayanan uji kir

id uji kir, Palembang, Sumatera Selatan, retribusi, Harobin Mustafa, pendapatan asli daerah

Pemkot Palembang tingkatkan pelayanan uji kir

Ilustrasi. (Antarasumsel.com)

Palembang (Antarasumsel.com) - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, berupaya meningkatkan pelayanan pengujian laik jalan kendaraan bermotor atau uji kir untuk memaksimalkan penarikan retribusi dari kendaraan wajib kir.

Pelayanan uji kir kendaraan wajib kir, seperti kendaraan angkutan umum, angkutan barang, dan kendaraan bak terbuka, akan ditingkatkan sehingga pemilik kendaraan tersebut aktif melakukan pengujian laik jalan kendaraannya setiap 6 bulan sekali, kata Sekda Palembang Harobin Mustafa di Palembang, Kamis.

Menurut dia, untuk meningkatkan pelayanan uji kir, pihaknya akan melakukan pembenahan gedung tempat pelayanan uji kelaikan kendaraan bermotor serta membuat sistem pelayanan "online".

Dengan sistem "online", masyarakat yang memiliki kendaraan wajib kir tidak harus mendatangi tempat uji kelaikan jalan kendaraan bermotor sekadar mengajukan berkas permohonan kirnya.

Melalui peningkatan pelayanan, diharapkan penarikan retribusi dari pelayanan uji kelaikan kendaraan bermotor pada tahun 2017 bisa lebih besar daripada tahun sebelumnya.

Kontribusi pelayanan kir terhadap pendapatan asli daerah (PAD) pada tahun 2016 sebesar Rp3,56 miliar atau masih di bawah target yang ditetapkan sebesar Rp3,92 miliar.

Untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dari retribusi uji kelaikan jalan kendaraan bermotor itu, pihaknya mengharapkan partisipasi dari masyarakat yang memiliki kendaraan wajib kir untuk memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan tepat waktu.