Jumlah anggota Panwas masih mengacu UU 2011

id Dewi Pettalolo, poanwaslu, uu, peraturan, pelanggaran terstruktur, sistematis, masif, pilkada

Jumlah anggota Panwas masih mengacu UU 2011

Kordinator devisi penindakan Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo. (Antarasumsel.com/Suslawati/Ang/17)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Jumlah anggota panitia pengawas pemilihan di kabupaten dan kota masih mengacu pada undang-undang nomor 15 tahun 2011, karena undang-undang ini baru disahkan.

Kordinator Divisi Penindakan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Ratna Dewi Pettalolo menyampaikan hal itu saat ditanya mengenai jumlah panwas di kabupaten dan kota yang baru di Palembang, Sabtu.

Menurut dia, karena proses seleksi panwas ini sudah berjalan sejak dua bulan lalu dan kami masih mengacu pada undang-undang nomor 15 tahun 2011 maka anggota panwas di kabupaten dan kota masih mengikuti jumlah di undang-undang nomor 15 tersebut.

Jadi, tidak serta merta dilakukan perubahan, karena juga undang-undang ini baru disahkan, belum diundangkan sehingga belum bisa diberlakukan, katanya.

Ia mengatakan, nanti satu tahun ke depan sesuai aturan peralihan baru akan diadakan pengisian kekurangan, jadi ada evaluasi apakah panwas yang sekarang sudah dipilih itu memenuhi syarat.

"Kalau memenuhi syarat berarti nanti tetap kami perpanjang untuk kami tetapkan sebagai anggota bawaslu kabupaten/kota, tetapi jika nanti dari hasil evaluasi kami ternyata tidak memenuhi syarat maka harus ada seleksi yang baru," ujarnya.

Ia juga menyampaikan, sejalan dengan diaturnya penanganan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016 untuk mengatur teknis penanganan dugaan pelanggaran TSM.

Bawaslu RI membentuk perbawaslu nomor 13 tahun 2016 tentang tata cara penanganan pelanggaran administrasi terkait larangan memberikan atau menjanjikan uang dan atau materi lainnya yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif dalam pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.

Namun demikian, salah satu ketentuan yang menjadi polemik serta menghambat penanganan dugaaan pelanggaran TSM pada pilkada 2017 yakni ketentuan pasal 27 ayat (2) perbawaslu nomor 13 tahun 2016.

Seiring dengan kebutuhan efektifitas penanganan TSM saat ini Bawaslu RI melakukan perubahan atau revisi pasal 27 ayat (2) perbawaslu nomor 13 tahun 2016 tersebut, katanya.