Areal rawan terbakar diproyeksikan tempat latihan tempur

id Letkol Inf Seprianizar, lahan, hutan, Ogan Ilir, latihan, tempur, tni, Dandim 0402, kebakaran

Areal rawan terbakar diproyeksikan tempat latihan tempur

Prajurit menembakkan roket ke sasaran yang dianggap sebagai musuh saat demonstrasi latihan tempur TNI AD. (Antarasumsel.com/Nova Wahyudi)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Areal seluas sekitar 400 hektare yang rawan terbakar di Kabupaten Ogan Ilir akan diproyeksikan menjadi tempat latihan tempur TNI AD.

Komandan Distrik Militer (Dandim) 0402 Letkol Inf Seprianizar di Palembang, Selasa, mengatakan, dengan dijadikan lokasi TNI berlatih diharapkan membuat warga sekitar turut menjaga hamparan luas di dekat Sungai Rambutan tersebut.

"Fokus kami lebih kepada lahan yang belum terbakar. Kami rasa dengan dijadikan tempat latihan tempur maka membuat masyarakat sekitar akan berhati-hati. Setidaknya tidak sembarang orang yang bisa masuk ke kawasan tersebut," kata Dandim yang mengawasi Kabupaten Ogan Ilir dan Kabupaten Ogan Komering Ilir ini.

Sebelum terjadi kebakaran hutan dan lahan hebat pada Sabtu (5/8) hingga Senin (7/8) sore dengan menghabiskan areal sekitar 200 hektare di Ogan Ilir.

Lokasi merupakan kawasan lahan gambut yang kerap terbakar di saat musim hujan yakni Desa Arisan Jaya, Desa Simpang Rambutan dan kawasan pemulutan.

Menurut Seprianizar, lokasi yang telah terbakar ini tetap diawasi oleh Satuan Tugas Karhutla.

Hanya saja persoalannya, pemerintah tidak memiliki data valid mengenai pemilik lahannya. Sedangkan hanya sekitar 5 hektare yang masuk kategori hutan.

"Jika tahu pemiliknya maka proses penegakan hukum dapat dilakukan. Kami mengharapkan data lapangan ini segera dibuat pihak terkait agar kami bisa langsung bekerja," kata dia memberikan penjelasan dalam rapat gabungan Satgas Karhutla di Gedung BPBD Sumsel.

Staf Khusus Bidang Perubahan Iklim Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Najib Asmani mengatakan dalam waktu dekat akan dilakukan rapat koordinasi antara Badan Pertanahan Nasional dan Pemerintah Kabupaten untuk mengeluarkan surat edaran ke masyarakat.

"Nantinya, bagi pemilik lahan yang tidak melapor setelah dikeluarkan surat edaran maka lahannya akan diambil alih oleh pemerintah menjadi objek tanah reformasi agraria," kata Najib.

Permasalahan lahan tidak dijaga oleh pemiliknya menjadi persoalan sejak lama di kawasan Ogan Ilir pada setiap musim kemarau. Lahan tersebut kerap terbakar karena pemiliknya umumnya berada di luar kota.

Saat ini BMKG Sumsel telah menetapkan Kabupaten Ogan Ilir sebagai zona merah yakni kawasan yang mudah terbakar.