Jakarta (ANTARA Sumsel) - Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Helmy Faishal Zaini mengatakan kepada siapapun yang menggelar aksi damai menuntut pemerintah membatalkan Permendikbud Nomor 23 tahun 2017 tentang Hari Sekolah untuk menjunjung tinggi etika.
"Kami berpesan kepada siapa saja yang menyuarakan aspirasinya melalui aksi damai menolak Permendikbud 23 tahun 2017 agar tetap menjunjung tinggi akhlakul karimah," kata Helmy di Jakarta, Senin.
Menurut dia, gelombang penolakan pelaksanaan sekolah lima hari terus dilakukan oleh berbagai kalangan dan lapisan masyarakat.
Gelombang aksi damai itu, kata dia, akan terus berjalan dan jumlahnya akan semakin banyak. Hal itu merupakan wujud kekecewaan masyarakat terhadap pelaksanaan lima hari sekolah.
"Banyak masyarakat yang resah dengan kebijakan tersebut. Mereka yang resah mengekspresikan keresahannya dalam pelbagai macam bentuk sebagai bukti kebijakan ini menimbulkan keresahan," kata dia.
Menyikapi gelombang penolakan terhadap sekolah lima hari, Helmy mengatakan PBNU meminta pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret menyikapi pelbagai penolakan tersebut.
"Kami di PBNU dari dulu, bahkan sejak setahun yang lalu ketika FDS ini baru diwacanakan, tegas menolak kebijakan tersebut karena menurut kami FDS akan menimbulkan polemik di masyarakat," kata dia.
Berita Terkait
SMA Negeri favorit di Palembang sosialisasikan PPDB untuk cegah salah komunikasi
Kamis, 18 April 2024 10:43 Wib
Disdik Sumsel tetapkan 50 persen PPDB jalur zonasi
Senin, 15 April 2024 17:55 Wib
Disdik OKU Timur tetapkan libur sekolah 14 hari sambut Idul Fitri
Jumat, 5 April 2024 23:04 Wib
Disdik OKU tetapkan libur sekolah Idul Fitri
Rabu, 3 April 2024 12:04 Wib
Siswa Sekolah Cikal raih tiga medali emas ajang "Moose Game" 2024
Senin, 1 April 2024 10:56 Wib
Dinas Pendidikan Palembang liburkan TK-SMP dua pekansambut Lebaran
Kamis, 28 Maret 2024 17:33 Wib
Ombudsmanminta pihak sekolah tidak wajibkan acara perpisahan
Senin, 25 Maret 2024 14:28 Wib
Guru berstatus ASN PPPK bisa jadi kepala sekolah
Kamis, 21 Maret 2024 0:30 Wib