Laporan keuangan dana desa perlu tiru perbankan

id dana desa, anggran, pembukuan, laporan keuangan, perbankan

Laporan keuangan dana desa perlu tiru perbankan

Ilustrasi - Alokasi Dana Desa (Antarasumsel.com/grafis/den)

Padang (ANTARA Sumsel) - Laporan keuangan kegiatan dana desa harus dilakukan secepatnya setelah kegiatan dilakukan seperti sistem yang diterapkan pada perbankan, kata Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Irwan Prayitno.

"Sistem yang diterapkan perbankan adalah contoh terbaik," kata dia di Padang, Selasa.

Ia menambahkan itu saat memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Provinsi Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Menurutnya dalam sistem perbankan, kantor buka pukul 8.00 WIB dan tutup pukul 16.00 WIB. Tetapi, tutup itu hanya untuk pelayanan kepada nasabah, sementara pegawai masih tetap bekerja untuk membuat laporan keuangan harian.

"Begitu kegiatan harian selesai, laporan langsung dibuat. Begitu pula seharusnya dalam kegiatan dana desa," ujar dia.

Kebiasaan menunda pembuatan laporan keuangan untuk kegiatan yang dilakukan, lanjutnya harus dihilangkan, karena berpotensi membuat perangkat desa tersangkut masalah hukum.

"Padahal uangnya tidak besar. Tetapi karena uang negara, tetap harus dipertanggungjawabkan," terang dia.

Meski demikian, ia mengakui latar belakang perangkat desa yang beragam, menjadi salah satu kendala dalam pembuatan laporan keuangan itu. Karenanya, peran pendamping desa sangat vital dalam hal tersebut.

"Pendamping desa harus profesional dalam mengarahkan pembuatan laporan keuangan kegiatan itu," ujar dia.

Selain itu, camat juga harus proaktif dalam mengawasi penggunaan, pelaksanaan dan pelaporan dana desa.

Dana desa di Sumbar meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2015 alokasi dana desa yang diterima sekitar Rp400 miliar, meningkat menjadi Rp600 miliar pada 2016.

Pada 2017 dana tersebut kembali meningkat menjadi Rp800 miliar dan diharapkan meningkat kembali menjadi Rp1 miliar per nagari atau desa pada 2018.