KPU tetapkan syarat calon perseorangan Pilkada Palembang

id Syarifuddin, KPU Palembang, Komisi Pemilihan Umum, calon walikota. perseorangan, kpu

KPU tetapkan syarat calon perseorangan Pilkada Palembang

Komisi Pemilihan Umum (ANTARA /Muhammad Adimaja)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang telah menetapkan persyaratan dukungan pasangan calon yang akan maju dari jalur perseorangan minimal mengajukan sebanyak 74.361 dukungan.

"Kami telah menetapkan persyaratan dukungan untuk calon yang akan maju pada pilkada Kota Palembang nanti dari jalur perseorangan," kata Ketua KPU Palembang Syarifuddin, Selasa.

Menurut dia, jalur perseorangan jumlah dukungan yang mesti dikumpulkan sebanyak 74.361 pendukung yang harus tersebar lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di Kota Palembang yaitu sembilan kecamatan.

Sementara untuk pasangan calon yang maju melalui jalur partai politik atau gabungan partai politik harus mendapatkan dukungan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD Kota Palembang.

Ia mengatakan, untuk jalur partai politik ini, karena jumlah kursi di DPRD Kota Palembang sebanyak 50 kursi, berarti sebanyak 10 kursi untuk bisa mencalonkan.

"Kalau jumlah kursinya kurang dari jumlah tersebut maka terpaksa koalisi atau gabungan partai politik," ujarnya.

Penetapan jumlah dukungan dan persebarannya bagi pasangan calon perseorangan dalam pilkada Palembang itu berdasarkan daftar pemilih pemilu terakhir yaitu Pemilu Presiden 2014.

Untuk penyerahan syarat dukungan calon perseorangan itu ke KPU Palembang pada November 2017.

Pada pilkada serentak 2018 akan diikuti sembilan kabupaten dan kota di Sumsel ditambah pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan.