Mantan Ketua PWI Sulsel tersangka

id pwi, pwi sulsel, mantan ketua pwi tersangka, gedung pwi, balai wartawan

Makassar  (ANTARA Sumsel) - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan akhirnya resmi menetapkan mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulsel, Zulkifli Gani Otto sebagai tersangka atas dugaan penyewaan barang milik daerah Pemprov Sulsel.

"Bersangkutan telah menyewakan gedung PWI di jalan Andi Pangeran Pettarani tanpa sepengtahuan pemilik, dimana gedung tersebut adalah aset milik Pemprov Sulsel," kata  Dit Reskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Yudiawan Wibisono di Makassar, Rabu. 

Zulkifli  dinyatakan terbukti melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Tersangka selama menjabat Ketua PWI Sulsel 2010-2015 telah menyewakan aset Pemrov Sulsel tersebut tanpa memberikan hasil kepada pemilik aset atau tidak menyetorkan keuntungan kepada pihak pemilik.

Penyewaan lahan PWI Sulsel sepanjang masa jabatannya mencapai Rp16 miliar, dimana gedung dua bangunan baru berdiri dalam lokasi itu seperti Alfa Mart dan restoran Bebek Goyang, keduanya tanpa izin peruntukan dari Pemprov Sulsel.

Selama proses penyewaan, sepeser rupiah pun tidak masuk dalam kas Pemprov padahal lahan tersebut miliknya, namun hasilnya malah dinikmati kelompok tertentu.  

"Dari pelanggaran ini, Zulkifli Gani Attoh akan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Zulkifli Gani Ottoh melalui pesan tertulisnya menjelaskan, riwayat Gedung dan lahan PWI Sulsel pada tahun 1995 diberikan berdasarkan Surat Keputusan (SK) pemakaian lahan setelah diputuskan panitia khusus melalui hasil rapat paripurna di DPRD Sulsel,

Hal itu juga berdasarkan pada tahun 1968 PWI telah memberikan ganti rugi kepada Bank BPD Sulsel atas gedung bernama Gelora Pantai di jalan Penghibur Nomor 1 Makassar sebesar Rp5 juta untuk dijadikan Balai Wartawan PWI Sulsel atas persetujuan Gubernur.      

Selanjutnya, pada 1997, Gubernur Sulsel, Hasan Basri Palaguna mengeluarkan SK tukar menukar atau Ruislag gedung tersebut dengan gedung yang berada di jalan Andi Pangeran Pettarani nomor 31 sekarang bernama gedung PWI Sulsel untuk dimanfaatkan pengurus tanpa batas waktu.  

Dan pada 2003 Gubernur juga mengizinkan atau menyetujui pembangunan wisma atau ruang diklat dengan menggunakan dana PWI Sulsel. Hingga pada 2011, Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo juga merestui pembangunan Masjid PWI dengan biayaya sendiri.

Hingga 2015, Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo menerbitkan SK memperpanjang  status pinjam pakai kepada PWI Sulsel. Istilah pinjam pakai tersebut, kata pria disapa akrab Zugito ini, tidak diterima pengurus, karena mengubah status dari SK Gubernur Hasan Basri Palaguna pada tahun 1997 digunakan pengurus tanpa batas waktu.  

Meski demikian, SK Syahrul tidak membatalkan SK Palaguna. Dalam SK Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo, tidak ada pembebanan dan mengharuskan PWI Sulsel membayar uang sewa. Dan tidak ada larangan mempersewakan ruangan Press Club berada dibawah gedung PWI.

Alhasil, persoalan kemudian muncul pada 2015, ada oknum mantan pengurus PWI Sulsel, sebut Zugito, tidak terakomodir dalam kepengurusan baru lantas melapor ke polisi bahwa dirinya melanggar pidana menyewakan aset Pemprov Sulsel, namun polda malah tidak menindaklajuti kala itu.  

Pihaknya juga mempertanyakan, mengapa pribadinya ditersangkakan. sementara dilakukan atas keputusan pengurus organisasi bukan pribadi. Selain itu, semua aktivitas pengurus 2010-2015 sudah dilaporkan pertanggung jawabannya dalam konferensi PWI 2015 dan diterima secara mutlak dan dinyatakan pengurus lalu telah demisioner.

Sementara dalam PD-PRT PWI Sulsel, bahwa Konferensi Provinisi adalah kewenangan tertinggi organisasi, sehingga dipertanyakan, mengapa Polda Sulsel pilih kasih, sedangkan pengurus sekarang pun meneruskan hal yang sama.

Selanjutnya, pada 2017 Ketua DPRD Sulsel HM Roem juga sudah menyurati Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo meminta penegasan status lahan dan Gedung PWI Sulsel, yang disetujui Mendagri, DPRD Sulsel dan mantan Gubernur Sulsel Basri Palaguna, namun hingga kini jawaban Syahrul Yasin Limpo belum ada.  

"Saya siap bertanggung jawab sebagai mantan Ketua PWI Sulsel. Tetapi, seharusnya Polda juga meminta keterangan mantan Gubernur HAsan Basri Palaguna, kemudian bapak HM Alwi Hamu juga mantan ketua PWI Sulsel yang lalu termasuk pak Ambas Syam mantan ketua Pansus DPRD saat itu. Kami hanya penerus, kenapa dikorbankan secara pribadi?," ungkapnya.