Polisi amankan terduga pemodal pembalakan liar

id kayu ilegal, pembalakan liar, cukong, pemodal, tangkap, polisi, hutan lindung

Polisi amankan  terduga pemodal pembalakan liar

Ilustrasi- Kayu hasil pembalakan liar (FOTO ANTARA/Feri Purnama/Ag)

Rejang Lebong (ANTARA Sumsel) - Tim satuan tugas Wanalaga Kepolisian Resor Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, berhasil mengamankan seorang terduga pemodal pembalakan liar di kawasan Taman Nasional Kerinci Sebelat wilayah itu.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Chusnus Qomar di Mapolres Rejang Lebong, Jumat, terduga pemodal penjarahan hutan di kawasan TNKS ini ialah AP (33) warga Desa Pal VII Kecamatan Bermani Ulu Raya.

"Tersangka AP ini untuk sementara dijerat dengan pasal kepemilikan senjata tajam, karena saat diamankan di dalam kawasan TNKS, ia membawa senjata tajam yang terselip dipinggangnya. Sedangkan untuk dugaan sebagai pemodal penebangan kayu yang bersangkutan masih berkelit saat diperiksa petugas," katanya.

Penangkapan terhadap AP, kata dia, bermula dari laporan masyarakat setempat yang menyebutkan tersangka ini bersama warga lainnya telah melakukan pembalakan hutan TNKS di Desa Pal VII. Tersangka ini memberikan modal kepada beberapa orang lainnya guna menebang kayu di kawasan TNKS.

Selain itu penangkapan tersangka ini juga berdasarkan pengembangan atas temuan beberapa kubik kayu jenis meranti beberapa waktu lalu, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan melakukan lacak balak guna mengetahui tunggul kayu yang ditebang mendapati yang bersangkutan berada di dalam kawasan TNKS.

"Dia itu sudah lama menjadi target operasi tim, karena aktifitasnya dalam memodali kegiatan pembalakan liar dikawasan TNKS. Tersangka AP ini akan dijerat dengan Undang-undang nomor 12 tahun 1951, tentang kepemilikan senjata tajam," ujar dia.

Untuk itu pihaknya tambah dia, saat ini masih melakukan pemeriksaan dan mencari warga lainnya yang diduga terlibat juga baik yang bertindak sebagai penebang kayu sehingga nantinya bisa menjerat tersangka AP sebagai pemodal penjarahan di kawasan TNKS tersebut.

Penangkapan AP oleh tim operasi Wanalaga Polres Rejang Lebong bersama petugas dari TNKS wilayah III Bengkulu-Sumatera Selatan, kali ini merupakan keberhasilan yang ketiga kalinya dalam setahun belakangan mengungkap kasus pembalakan liar yang terjadi di wilayah itu.