KPAI Palembang gandeng guru SD

id Romi Apriyansah, kpai, anak, sd, guru, sekolah, komisi perlindungan anak

KPAI Palembang gandeng guru SD

Dokumentasi - Sejumlah Siswa Sekolah Dasar berinteraksi dengan teman sembari menanti giliran masuk kelas di halaman SD Negeri 139 Palembang, Sumsel. (FOTO ANTARA SumselFeny Selly/15)

Palembang  (ANTARA Sumel) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Palembang, Sumatera Selatan, menggandeng guru dan kepala sekolah dasar setempat untuk memaksimalkan perlindungan terhadap anak.

"Guru dan kepala sekolah di tingkat Sekolah Dasar (SD) memiliki peran besar dalam memberikan perlindungan kepada anak-anak peserta didiknya sehingga perlu dijalin kerja sama untuk mencegah terjadinya kekerasan dan pelecehan terhadap anak di lingkungan sekolah," kata anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Palembang Romi Apriyansah di Palembang, Senin.

Menurut dia, untuk memaksimalkan perlindungan anak di sekolah, pihaknya mengajak guru dan kepala sekolah berpartisipasi dalam melakukan perlindungan terhadap anak.

Beberapa hal yang memerlukan perhatian guru dan kepala sekolah ketika anak-anak berada di sekolah seperti perlindungan terhadap anak dari tindak kekerasan, perlakuan diskriminasi, pelecehan seksual, dan pengaruh negatif lainnya yang mungkin terjadi di lingkungan sekolah.

Untuk mengajak pihak sekolah berpartisipasi dalam memberikan perlindungan anak, pihaknya terus berupaya melakukan pendekatan dengan para guru dan kepala sekolah, katanya.

Dia menjelaskan, KPAID Palembang memiliki keterbatasan personel dan dana, untuk memaksimalkan program perlindungan terhadap anak-anak di Bumi Sriwijaya ini.

Untuk mengatasi masalah keuangan itu, selain menggandeng pihak sekolah dan semua pihak yang peduli terhadap perlindungan anak, pihaknya juga meminta dukungan pemerintah kota setempat.

Sesuai Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 anak-anak harus dilindungi dari tindak kekerasan, pelecehan seksual, dan pengaruh lingkungan yang dapat merusak perkembangan mental dan moralnya.

Berdasarkan UU itu, pihaknya berupaya mengawal dan mengawasi pelaksanaan perlindungan anak yang dilakukan oleh para pemangku kewajiban perlindungan anak yakni negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua, kata Romi.